Beranda Pemerintahan Raperda Bantuan Dana Beasiswa dan Pendanaan Pendidikan Masuk Propemperda 2022 Pemkab Serang

Raperda Bantuan Dana Beasiswa dan Pendanaan Pendidikan Masuk Propemperda 2022 Pemkab Serang

Penandatanganan Dokumen Penetapan Propemperda 2022 oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum pada Kamis (14/10/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang.

KAB. SERANG – Juru Bicara (Jubir) Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) M. Novi Fatwarohman pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang mengungkapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pendanaan pendidikan pesantren dan bantuan dana beasiswa pendidikan masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022 DPRD Kabupaten Serang.

Pendidikan pesantren merupakan pendidikan yang menanamkan karakter manusia berakhlakul karimah, menjadi salah satu bagian sasaran dalam visi misi Kabupaten Serang yaitu terwujudnya kabupaten yang maju, sejahtera dan agamis.

“Raperda ini menjadi pedoman mengenai penyelenggaraan pesantren dan juga sebagai dasar hukum untuk mengelola pendanaan pesantren sehingga sumber dana pesantren menjadi lebih luas dan optimal,” ujarnya dalam Rapat Paripurna tentang persetujuan penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Serang, di gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis (14/10/2021).

Kata Novi, Raperda tentang bantuan dana beasiswa pendidikan beasiswa ini diberikan bagi siswa didik berprestasi yang akan melanjutkan sekolah perguruan yang lebih tinggi, namun memiliki keterbatasan biaya. Sehingga, perlu mendapat perhatian kepastian hukum agar nantinya Kabupaten Serang memiliki generasi yang dapat berperan dalam pembangunan dan kemajuan Kabupaten Serang.

“Pemerataan program pendidikan yang berkelanjutan dapat mendukung siswa, mengembangkan potensi diri untuk bersaing pada tingkat nasional maupun internasional,” kata Novi.

Novi menyebutkan ada 16  Raperda yang masuk dalam Propemperda 2022 DPRD Kabupaten Serang. Dari 16 Raperda itu, 13 diantaranya merupakan prakarsa Bupati Serang dan 3 diantaranya adalah prakarsa DPRD Kabupaten Serang.

Enam belas Raperda tersebut yakni Raperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 tahun 2016 tentang Sususan Perangkat Daerah; Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan; Raperda tentang Pendanaan Pendidikan Pesantren; Raperda tentang Bantuan Dana Beasiswa Pendidikan; Raperda tentang Desa Wisata.

Kemudian Raperda Perubahan Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; Raperda tentang Kelestarian Budaya dan Adat Istiadat Kabupaten Serang; Raperda Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum; Raperda Perubahan Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha; dan Raperda tentang Pajak Daerah.

Terakhir ada Raperda Perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2015 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM); Raperda tentang Percepatan Pembangunan Pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab) Serang; Raperda tentang Pengelolaan Sungai; Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2021; Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022; dan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023.

Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa mengatakan, pembahasan Raperda dilakukan dengan mekanisme rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai mitra komisi dan diharapkan menjadi jawaban payung hukum Pemda Serang serta masyarakat Kabupaten Serang.

Pandji juga meminta agar OPD menyiapkan untuk sisi anggaran maupun lainnya.

“Ada 16 Raperda, tiga ada dari usulan DPRD Kabupaten Serang yang 13 dari Pemkab Serang, ini Raperda prioritas harus segera ditetapkan. Tahun depan kita akan realisasikan itu,” kata Pandji. (Nin/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini