
CILEGON — Polemik rangkap jabatan Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Cilegon Erza Erdiansyah berakhir melalui kesepakatan bersama. Namun, penyelesaian itu justru memunculkan pertanyaan karena aturan Gerakan Pramuka melarang keterlibatan kwartir sebagai bagian dari organisasi partai politik.
Erza juga menjabat Sekretaris DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cilegon. Kondisi tersebut memicu sorotan karena Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Pasal 20 Ayat 1, mengatur bahwa kwartir bukan bagian dari organisasi partai politik.
Wakil Ketua Bina Muda Kwarcab Cilegon, Juhen mengatakan, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Biro Hukum Kwartir Daerah (Kwarda) dan Kwartir Nasional (Kwarnas) terkait persoalan tersebut.
Hasil konsultasi itu tidak berujung pada pergantian pengurus atau langkah penegakan aturan. Pihak terkait memilih menyelesaikan persoalan melalui kesepakatan bersama.
“Jawabannya hanya sudah jalankan saja. Jadi kami tidak bisa menjawab lebih dari itu, toh banyak yang lain melaksanakan seperti itu. Dianggap kesepakatan bersama, nah itu intinya,” kata Juhen kepada BantenNews.co.id, Selasa (29/9/2026).
Juhen menyebut, kesepakatan tersebut berlaku selama forum memenuhi kuorum. Jika kuorum tidak terpenuhi, menurut dia, kesepakatan itu batal.
“Jika kesepakatan bersama itu tidak memenuhi kuorum, ya batal. Tapi kalau yang ada selama ini, ya jalan,” ujarnya.
Juhen juga membandingkan persoalan tersebut dengan kondisi kepengurusan Gerakan Pramuka di daerah lain. Ia menyebut, sejumlah pejabat yang aktif di partai politik juga memimpin organisasi Pramuka di tingkat daerah.
“Kalau merangkap jabatan banyak contoh sekali. Wakil Gubernur jadi Kwarda, Wakil Wali Kota jadi Kwarda juga banyak, padahal kan dia juga di partai politik,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Kwarcab Cilegon memilih pendekatan kesepakatan internal ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan aturan organisasi.
Baca: Labrak Independensi, Erza Didesak Mundur dari Ketua Kwarcab Pramuka
Juhen bahkan mengakui banyak kepengurusan Gerakan Pramuka di berbagai tingkatan yang tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan organisasi. Ia mencontohkan persyaratan masa kepengurusan minimal lima tahun bagi calon ketua.
“Kalau secara aturan tercederai, sekarang aturan mana saat ini yang banyak tidak tercederai dari pusat sampai daerah? Semuanya. Termasuk, kalau memang yang diungkap itu, berarti seluruh Indonesia itu tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Menurut Juhen, persoalan rangkap jabatan bukan masalah utama Gerakan Pramuka. Ia menilai organisasi lebih perlu mengukur keberhasilan pendidikan kepramukaan hingga tingkat paling bawah.
Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd