Beranda Hukum Rambu Lalu Lintas di Jalan Tol Dicuri, Pengelola : Bisa Berpotensi Kecelakaan

Rambu Lalu Lintas di Jalan Tol Dicuri, Pengelola : Bisa Berpotensi Kecelakaan

Rambu lalu lintas yang dicuri dari jalan tol.

KAB. SERANG – Sejumlah rambu lalu lintas di Tol Tangerang – Merak dan Serang – Panimbang tepatnya di Kabupaten Serang, Banten hilang. Hilangnya atribut jalan itu lantaran dicuri oleh sekelompok orang.

Papan rambu yang dicuri oleh komplotan tersebut diantaranya rambu peringatan kepada para pengguna jalan untuk berhati-hati sebab adanya pekerjaan di jalan tol hingga tanda larangan mendahului dari sebelah kiri.

Kepala Divisi Operasi dan Pemeliharaan PT Astra Infra Toll Road, Samsul mengatakan imbas dari pencurian rambu-rambu tersebut tak hanya menyebabkan kerugian bagi pengelola jalan tol. Namun juga berpotensi menyebabkan kecelakaan pada pengguna jalan.

“Kalau rambu-rambu ini kaitannya dihilangkan ini menjadi potensi (kecelakaan) bagi pengguna jalan,” ujarnya pada konferensi pers terkait penangkapan 6 pencuri rambu tol di Mapolres Serang, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Komplotan Pencuri Rambu Lalu Lintas di Jalan Tol Tangerang – Merak dan Serpan Dibekuk Polisi

Samsul menjelaskan para pengguna jalan bisa mengalami kebingungan lantaran petunjuk arah atau peringatan di jalan tol tidak ada.

“Pertama pengguna jalan kehilangan arah apakah ini tadinya kecepatannya berapa atau dilarang parkir atau petunjuk-petunjuk lainnya sehingga pembuat jalan agak kehilangan arah kebingungan,” tambahnya.

Sebelumnya diwartakan, enam pencuri rambu lalu lintas di jalan Tol Tangerang – Merak dan Serang – Panimbang tepatnya di wilayah Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi. Mereka berinisial MSB (32), AY (38), H (31), D (41), AS (27), dan AR (38).

Para tersangka yang berasal berdomisili di wilayah Tangerang ini nekat melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali. Hasil barang curian berupa rambu lalu lintas itu dijualnya kepada lapak barang-barang bekas dengan harga Rp4 juta.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang ada di dalam mobil truk dan beberapa orang tersangka diamankan,” ujar Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan.

Kini keenam pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara. (Nin/Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini