Beranda Peristiwa Komplotan Pencuri Rambu Lalu Lintas di Jalan Tol Tangerang – Merak dan...

Komplotan Pencuri Rambu Lalu Lintas di Jalan Tol Tangerang – Merak dan Serpan Dibekuk Polisi

Konferensi Pers 6 Tersangka Pencuri Rambu Lalu Lintas di Jalan Tol Tangerang - Merak dan Serang - Panimbang Dibekuk Polres Serang pada Selasa (24/10/2023). Foto: Audindra / BantenNews.co.id

KAB. SERANG – Polisi meringkus komplotan pencuri rambu jalan di Tol Serang – Panimbang (Serpan), Kecamatan Tunjung Teja dan Tol Tangerang – Merak (Tamer), Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Para tersangka diketahui sudah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali.

Peristiwa pencurian ini berawal dari kecurigaan Pengelola Jalan Tol Serpan yang melihat sejumlah rambu di Tol Serpan KM 80 tepatnya di Kecamatan Tunjung Teja hilang pada 14 Oktober 2023 lalu. Kejadian itu lalu dilaporkan ke Polsek Petir.

Berselang tiga hari kemudian tepatnya 17 Oktober 2023 pencurian kembali terjadi di jalan Tol Tamer KM 60-62, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Aksi keenam pelaku yang terjadi sekira pukul 01.00 WIB ini terekam CCTV.

Pihak PT Astra Infra Toll Road yang mengelola Tol Tamer melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang pada 18 Oktober 2023. Laporan itu tertuang dalam LP Nomor 248 Tahun 2023.

Setelah menerima laporan, Resmob  Satreskrim Polres Serang bekerja sama dengan PJR Korlantas Polri melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, para pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang ada di dalam mobil truk dan beberapa orang tersangka diamankan,” ujar Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan saat konferensi pers, Selasa (24/10/2023).

Tersangka yang ditangkap ada 6 orang yaitu MSB (32), AY (38), H (31), D (41), AS (27), dan AR (38). Semuanya berdomisili di wilayah Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan, keenamnya mengaku sudah melakukan tiga kali perbuatan yang sama. Diantaranya di jalan Tol Tangerang – Merak KM 60-62 tepatnya di Kragilan.

Kemudian lokasi kedua, di jalan Tol Serpan KM 80 tepatnya di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Tempat hasil kejahatan ketiga masih di Tol Serpan wilayah hukum Polres Lebak.

“Modus tersangka dengan merusak dengan membongkar baut tiang yang ada di jalan tol,” jelas Wiwin.

Usai berhasil mengambil rambu-rambu di jalan tol, keenam tersangka menjualnya ke lapak barang bekas yang ada di Tangerang. “Hasil penjualannya itu menghasilkan uang sekitar Rp4 juta,” kata Wiwin.

Akibat ulah para tersangka, pihak jalan Tol Serpan dan Tol Tamer mengalami kerugian hingga Rp70 juta.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan, penangkapan keenamnya dilakukan pada saat pihaknya bersama Korlantas Polri melakukan patroli.

“Kami melakukan penggeledahan, berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,” kata Andi.

Barang bukti yang disita oleh tim penyidik yaitu satu mobil truk berwarna merah, sebuah linggis besar, satu buah linggis kecil, satu kunci pas ukuran 10, satu kunci pas ukuran 24, gergaji dan satu buah kunci buaya.

“Proses penyelidikan ini masih dalam pengembangan. Kami akan melakukan pengembangan ke TKP lainnya,” ucapnya.

keenam tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara. (Dra/Nin/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini