Beranda Pemilu 2024 Putusan MK Perbolehkan Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan

Putusan MK Perbolehkan Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Pendidikan

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia bakal merevisi Peraturan KPU atau PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan rencana revisi itu disiapkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan pada perkara Nomor 65/PUU-XXI/2023.

Pada putusan itu, MK memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan seperti sekolah dan kampus sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.

“Berkenaan putusan MK mengenai pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, MK mempertegas memasukkan ke dalam norma sebenarnya yang dijelaskan amar putusan itu sudah ada dalam penjelasan pasal 280 ayat (1) huruf h. Dan tentunya kami KPU RI akan menyesuaikan aturan kampanye nomor 15/2023,” kata Idham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).

Sebelumnya, MK memutuskan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Namun, MK melarang penggunaan tempat ibadah untuk aktivitas kampanye.

Putusan itu diawali dengan pengajuan uji materiil oleh dua warga negara, Handrey Mantiri dan Ong Yenni karena menilai ada inkonsistensi norma terkait larangan kampanye dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah.

Namun, bagian Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017 tentang Pemilu dinilai memberikan kelonggaran terkait larangan tersebut.

“Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” demikian bunyi bagian Penjelasan itu.

Menurut Hakim Konstitusi dalam amar putusannya, bagian penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena menciptakan ambiguitas.

Untuk itu, MK memasukkan bunyi bagian Penjelasan itu ke dalam norma pokok Pasal 280 ayat 1 huruf h, kecuali frasa ‘tempat ibadah’. Selengkapnya berbunyi, ‘(peserta pemilu dilarang) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu’.

“Larangan untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu di tempat ibadah menjadi salah satu upaya untuk mengarahkan masyarakat menuju kondisi kehidupan politik yang ideal. Sesuai dengan nilai ketuhanan berdasarkan Pancasila di tengah kuatnya arus informasi dan perkembangan teknologi secara global,” tandas Hakim MK dalam putusannya.

(Red/suara.com)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini