Beranda Hukum Pungli dan Pemerasan, Pejabat Bea Cukai Soekarno Hatta Divonis 3,5 Tahun

Pungli dan Pemerasan, Pejabat Bea Cukai Soekarno Hatta Divonis 3,5 Tahun

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

SERANG – Mantan pejabat Bea-Cukai Bandara Soetta Qurnia Ahmad Bukhari dan Vincentius Istiko Murtiadji divonis tiga tahun enam bulan atas perkara pemerasan dua perusahaan jasa penyimpanan yakni, PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) dan PT Eldita Sarana Logistik (ESL) senilai Rp3,5 miliar.

Vonis terhadap keduanya lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten. Sebelumnya, pada Rabu 9 Juni 2022 Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten menuntut keduanya dengan penjara selama 2 Tahun 6 Bulan dan
denda Rp100.000.000 subsidair 6 bulan kurungan badan.

Keduanya dinilai terbukti dengan sah dan menyakinkan melanggar Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hatta Qurnia Ahmad Bukhari dan Vincentius Istiko Murtiadji selama tiga tahun dan enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di PN Serang, Senin (8/8/2022).

Atas putusan tersebut terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari menyatakan akan banding. Sementara, terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji masih berpikir untuk banding atau tidak.

Dalam fakta persidangan, terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji telah menerima sejumlah uang dari PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) sebesar Rp 3,4 miliar.

Uang tersebut diterima dari saksi Arif Agus Harsono sebagai Direktur Utama dan Saksi Rudi Sutamto sebagai Manager Keuangan PT SKK.

Kemudian, uang itu juga diterima dari saksi Nurdiaz Yusuf sebagai Direktur PT Eldita Sarana Logistik (ESL) sejumlah uang sebesar Rp 80 juta. Total seluruhnya berjumlah Rp 3,5 miliar.

Uang tersebut berkaitan dengan adanya surat teguran kepada PT SKK dalam hal permintaan data Transaksi yang ditandatangani oleh saksi Finari Manan selaku Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini