SERANG – Seorang oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berinisial IV terseret kasus serius. Ia ditahan penyidik pidana khusus Kejati Jawa Barat atas dugaan penggelapan aset sitaan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, membenarkan status hukum IV. Ia menegaskan, yang bersangkutan saat ini tengah menjalani proses hukum di Kejati Jawa Barat.
“Benar, yang bersangkutan jaksa di Kejati Banten dan saat ini diproses di Kejati Jawa Barat,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Jonathan meluruskan informasi yang beredar di publik. Ia memastikan kasus yang menjerat IV tidak berkaitan dengan perkara First Travel.
“Kami tegaskan, tidak ada kaitannya dengan penggelapan aset First Travel,” tegasnya.
Kasus ini bermula saat IV menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Depok. Dalam posisi tersebut, ia diduga menyalahgunakan pengelolaan aset sitaan yang berasal dari perkara KSP Pandawa.
Pihak Kejati Jawa Barat telah menetapkan IV sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan guna kepentingan penyidikan.
“Yang bersangkutan sudah ditahan saat masih menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti di Kejari Depok,” jelas Jonathan.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
