PANDEGLANG – Puluhan warga di aejumlah desa di Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, terindikasi bermain judi online (judol). Temuan tersebut menjadi sorotan tajam, khususnya dari pemerintah kecamatan.
Camat Koroncong, Ahmad Sihabudin mengakui, hingga saat ini belum ada pembinaan khusus bagi warga yang terindikasi bermain judol.
Sihabudin mengaku, selama ini pihak kecamatan masih mengandalkan sosialisasi dan imbauan melalui pemerintah desa. Petugas desa dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) juga mendatangi warga untuk menjelaskan penangguhan atau penghapusan bantuan sosial (bansos) yang berkaitan dengan indikasi transaksi judol.
“Hampir di semua desa itu di atas 20 sampai 30 orang,” kata Sihabudin, Jumat (9/10/2026).
Meski mengetahui persoalan tersebut, pihak kecamatan belum menggelar pertemuan khusus untuk membina warga yang terindikasi bermain judol. Pemerintah kecamatan justru mengandalkan pendamping PKH dan kepala urusan kesejahteraan sosial (kaur kesos) di masing-masing desa.
“Kalau dikumpulkan, belum pernah. Tapi pendamping PKH dan kaur kesos desa sudah mendatangi masing-masing orang itu, dengan tujuan menjelaskan alasan dipending atau dihapus,” ujarnya.
Sihabudin berdalih, kecamatan tidak bisa mengawasi aktivitas warga secara langsung setiap saat, termasuk memastikan penggunaan bansos sesuai peruntukan.
Karena itu, pihaknya mengandalkan kepala desa untuk mengingatkan masyarakat agar menggunakan bansos demi kebutuhan keluarga, bukan untuk berjudi.
“Kita tidak bisa mengawasi secara langsung. Yang kita lakukan menyosialisasikan dan menekankan kepada para kepala desa untuk terus mengingatkan bahwa bansos ini digunakan untuk kepentingan keluarga, bukan untuk judol,” katanya.
Kecamatan Koroncong menyisipkan pesan pencegahan judol dalam berbagai kegiatan masyarakat, mulai dari peringatan Maulid Nabi hingga musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Petugas juga memantau penyaluran bansos.
Namun, pendekatan tersebut belum diikuti pembinaan khusus bagi warga yang terindikasi berjudi. Pemerintah kecamatan masih mengandalkan sosialisasi, imbauan, dan kunjungan petugas desa untuk menangani persoalan tersebut.
Sihabudin mengingatkan judol dapat menguras penghasilan keluarga dan mendorong pelaku melakukan tindak kriminal ketika kecanduan. Ia juga meminta generasi muda menjauhi perjudian daring agar tidak merusak masa depan.
“Bahaya judol ini luar biasa. Untuk yang muda, kalau tidak berhenti, saya khawatir masa depannya hancur. Kalau uang habis karena kecanduan, akhirnya bisa menjadi pelaku kriminal,” tuturnya.
Ia meminta keluarga dan masyarakat ikut mencegah praktik judol, terutama penggunaan bansos untuk berjudi.
“Sayangi anak istri, karena anak istri adalah tanggung jawab para kepala keluarga,” ucapnya.
Sementara itu, data Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang yang dihimpun BantenNews.co.id mencatat 21.408 penerima bansos terindikasi melakukan transaksi judol. Mereka berisiko kehilangan akses terhadap program bantuan sosial dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
