
PANDEGLANG – Aktivis Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pandeglang mendatangi ruang pimpinan DPRD sambil membawa pengeras suara atau toa, Selasa (20/10/2026).
Mereka memprotes perubahan jadwal audiensi sekaligus menyoroti anggaran perjalanan dinas anggota dewan, pendapatan asli daerah (PAD), dan pembangunan jalan.
Ketua Umum KNPI Pandeglang, Saepudin mengatakan, perubahan jadwal audiensi memicu kekecewaan karena pihaknya sudah mengirimkan surat resmi untuk menyampaikan aspirasi. KNPI semula menjadwalkan pertemuan pada hari itu, tetapi DPRD menggesernya ke hari berikutnya.
“Kita sudah melayangkan surat, berdialog, dan mengajukan audiensi. Tapi penjadwalannya menurut kami sangat tidak baik. Audiensi yang direncanakan hari ini justru diundur ke hari berikutnya,” kata Saepudin.
Dalam aksinya, para aktivis mengetuk pintu sejumlah ruang pimpinan DPRD untuk meminta kesempatan berdialog. Wakil Ketua I DPRD Pandeglang, Fikri Pebriansyah, kemudian menemui mereka.
KNPI membawa sejumlah persoalan yang ingin mereka bahas, mulai dari revitalisasi dan anggaran kepemudaan sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2021 hingga optimalisasi PAD.
Mereka juga meminta penjelasan mengenai laporan dugaan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang tidak berjalan semestinya.
Sorotan lain mengarah pada anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Pandeglang sebesar Rp44,98 miliar. KNPI mempertanyakan besaran belanja tersebut ketika anggaran pembangunan jalan disebut hanya sekitar Rp9 miliar.
“Untuk pembangunan jalan hanya Rp9 miliar, tapi anggaran perjalanan dinas ini fantastis. Ini untuk apa saja? Kita perlu mengetahui sebagai masyarakat,” tegas Saepudin.
KNPI meminta DPRD membuka penjelasan mengenai penggunaan anggaran perjalanan dinas dan memastikan belanja daerah menjawab kebutuhan masyarakat. Mereka juga mendorong DPRD menelusuri persoalan PAD dan dugaan penyetoran PBB-P2 tersebut.
Menanggapi aksi itu, Fikri Pebriansyah mengakui adanya miskomunikasi mengenai jadwal audiensi. Ia mengatakan Komisi IV DPRD Pandeglang telah menjadwalkan pertemuan, tetapi informasi tersebut tidak tersampaikan dengan baik kepada KNPI.
“Setiap masyarakat berhak menyampaikan aspirasi, pendapat, dan berdialog dengan DPRD. Persoalan hari ini, teman-teman KNPI mengalami miskomunikasi,” kata Fikri.
Fikri menyatakan akan memeriksa penyebab kendala komunikasi tersebut. Ia juga mengakui pentingnya penyampaian informasi yang jelas ketika pimpinan DPRD atau pimpinan komisi menetapkan jadwal pertemuan.
“Ketika keputusan sudah ditentukan pimpinan maupun pimpinan komisi, seyogianya informasi segera didistribusikan kepada pihak terkait,” ujarnya.
Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd