Beranda Peristiwa Puluhan Warga Datangi Polsek Petir Buntut Penahanan Tujuh Anak Terduga Pelaku Tawuran

Puluhan Warga Datangi Polsek Petir Buntut Penahanan Tujuh Anak Terduga Pelaku Tawuran

Warga mendatangi Mapolsek Petir. (Rasyid/bantennews)

KAB . SERANG – Sejumlah orang tua mempertanyakan penahanan anak-anak mereka yang diduga terlibat tawuran di Polsek Petir, Kabupaten Serang sekitar pukul 19:00 WIB hingga jelang larut malam.

Diketahui orang tua dari ketujuh bocah yang diamankan tersebut menuntut penjelasan dari pihak kepolisian terkait penangkapan anak-anak mereka yang terjadi pada Senin (5/5/2025) kemarin di Kampung Baru, Kecamatan Petir.

Para orang tua merasa khawatir karena anak-anak mereka harus menginap di sel tahanan, meskipun sedang menjalani ujian sekolah.

Salah satu orang tua, Romli mengungkapkan kekecewaannya karena proses penangkapan yang dianggap tidak transparan.

“Tidak ada surat penangkapan saat dijemput dari rumah. Anak-anak ditahan tanpa kejelasan,” ujar Romli.

Selain itu, Randi, salah satu orang tua lainnya juga menuturkan anaknya sempat jatuh sakit saat berada di tahanan dan harus dirawat di puskesmas terdekat.

“Lambungnya sering kambuh, dan sempat dirawat. Kami khawatir dengan kondisinya,” ungkap Randi.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Petir, AIPDA Tohap, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga mengenai sekelompok remaja yang terlibat tawuran di Jalan Raya Petir.

Berdasarkan laporan tersebut Polsek Petir akhirnya tiga remaja awalnya diamankan bersama barang bukti berupa dua bilah penggaris besi yang dimodif menyerupai senjata tajam.

“Setelah kami lakukan interogasi, diketahui bahwa ketiga remaja tersebut memang terlibat tawuran. Mereka bentrok dengan siswa dari MTs 2 Keroncong, Pandeglang,” ujar AIPDA Tohap.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui total pelaku tawuran mencapai sembilan orang, dengan tujuh di antaranya diamankan. Orang tua pun merasa keberatan karena salah satu pelaku yang diduga sebagai ketua kelompok justru dibebaskan tanpa syarat yang jelas.

Tohap menegaskan, penahanan beberapa pelaku akan ditangguhkan dengan melalui sejumlah pertimbangan kesehatan dan pelaksanaan ujian sekolah.

Baca Juga :  Hari Ini Presiden  Kembali Tinjau Penanganan Gempa di Palu

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dengan fokus pada perkara kepemilikan senjata tajam.

Para anak dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

Dengan berikutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah menunjuk penasihat hukum bagi para pelaku selama proses pemeriksaan berlangsung.

Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News