Beranda Pemilu 2024 Puluhan TPS di 5 Kabupaten/Kota di Banten Gelar PSS, PSL dan PSU...

Puluhan TPS di 5 Kabupaten/Kota di Banten Gelar PSS, PSL dan PSU Pemilu 2024

Masyarakat meyalurkan hak suaranya di bilik suara di TPS 8, Desa Sasak, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang - (Foto Usman Temposo/BantenNews.co.id)

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mencatat terdapat puluhan tempat pemungutan suara (TPS) di lima kabupaten/kota yang menyelenggarakan pemunguran suara susulan (PSS), pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara ulang (PSU).

Lima kabupaten/kota yang menyelenggarakan PSS, PSL dan PSU yaitu Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak.

Anggota KPU Banten, Akhmad Subagja mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan daru KPU kabupaten/kota dimana terdapat lima daerah yang menggelar PSS, PSL dan PSU. Seperti di Kabupaten Serang, terdapat tiga TPS yang melakukan PSL.

“Tiga TPS terpaksa melakukan PSL akibat tertukarnya surat suara. Untuk TPS-nya iti di TPS 009 Desa Mander, Kecamatan Bandung, PSL telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. TPS 009 Desa Bumijaya, Kecamatan Ciruas dan di TPS 012 dan 013 Desa Junti, Kecamatan Jawilan, telah dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2024,” kata Subagja, Minggu (18/2/2024).

Lebih lanjut, Subagja menyebutkan, di Kota Tangsel terdapat satu TPS yang melakukan PSL, yaitu di TOS 13 Kelurahan Perigi Baru, Kecamatan Pondok Aren. Hal itu lantaran adanya surat suara DPRD Kota Tangsel yang tertukar.

“Hari ini juga telah dilaksanakan PSS di 14 TPS akibat bencana banjir di Kita Tangsel, yaitu di TPS 10, TPS 58, TPS 71, TPS 72, TPS 73, TPS 74, TPS 75, TPS 83, TPS 85, TPS 86, TPS 87, TPS 91, Kelurahan Pondok Kacang Timur, dan di TPS 99 dan TPS 100 di Kelurahan Jurangmangu Barat. Pelaksanakan PSL dan PSS di Kota Tangerang Selatan pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024,” katanya.

“Selain di Kota Tangsel, hari ini juga terdapat empat TPS di Kota Tangerang yang nelakukan PSL akibat banjir, yaitu di TPS 01, TPS 02, TPS 05, TPS 06 di Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan
Larangan,” sambungnya.

Masih di Kota Tangerang, Subagja menuturkan, selain empat TPS yang melakukan PSL karena banjir, juga terdapat 11 TPS yang melakukan PSL akibat surat suara yang tercampur.

“Itu di TPS 20 Kelurahan Sudimara Selatan Kecamatan Ciledug, TPS 41 Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, TPS 42 Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, TPS 012 dan TPS 021 Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah. Lalu, TPS 018, TPS 019, TPS 020 Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, TPS 36 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, TPS 81 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang dan TPS 022 Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas,” tuturnya.

Subagja juga menyebut terdapat satu TPS di Kota Tangerang yang akan melakukan PSL pada 24 Februari 2024 mendatang yaitu di TPS 13 Kelurahan Batusari Kecamatan Batu Ceper. “PSL dilakukan akibat kekurangan surat suara Pilpres,” ucapnya.

Menurut Subagja, terdapat lima TPS masing-masing empat TPS di Kota Serang dan satu TPS di Kabupaten Lebak yang akan menggelar PSU.

“Untuk PSU di Kota Serang yaitu di TPS 07 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, dikarenakan terdapat pemilih
yang tidak ber KTP el/Suket dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb dan terdapat
pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali, di TPS 01 Kelurahan Banjar Sari, Kecamatan Cipocok Jaya, dikarenakan berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan Perundang-undangan. Di TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, dikarenakan terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali dan di TPS 24 Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, dikarenakan berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan perundang-undangan.
Pelaksanaan PSU di Kota Serang akan dilaksanakan pada tanggal 21 Februari
2024,” ujarnya.

“Sedangkan PSU di Kabupaten Lebak
Terdapat di TPS 010 Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung. PSU dilakukan akibat pengguna hak pilih tidak terdaftar di DPT dan tidak memiliki Formulir pindah memilih, rencana PSU dilaksanakan pada tanggal 20 Februari 2024,” tambahnya. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News