Beranda Pemerintahan Puluhan Tambang Rakyat Diusulkan di Banten, Pemprov Waspadai Oligarki

Puluhan Tambang Rakyat Diusulkan di Banten, Pemprov Waspadai Oligarki

Foto Ilustrasi

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih menunggu keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pengajuan 32 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Pandeglang dan Lebak.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Banten, Ari James Faraddy, mengatakan dari 32 usulan tersebut kemungkinan tidak semuanya akan dikabulkan. Rinciannya, sebanyak 21 WPR di Kabupaten Lebak dan 11 di Kabupaten Pandeglang.

“Dua tambahan merupakan hasil usulan dari Pemkab Lebak,” kata Ari kepada BantenNews.co.id, Senin (9/3/2026).

Ari menjelaskan pengajuan WPR tersebut telah disampaikan sejak Desember 2024. Penetapan WPR nantinya akan dituangkan melalui Keputusan Menteri ESDM. Hingga saat ini, prosesnya masih berada pada tahap sinkronisasi lokasi WPR dengan peta wilayah pertambangan nasional.

“Kementerian sedang menyiapkan penyelarasan peta lokasi WPR dengan MOMI (Minerba One Map Indonesia), supaya saat Keputusan Menteri keluar tidak ada perbedaan data,” ujarnya.

Apabila Keputusan Menteri telah terbit, langkah selanjutnya Pemprov Banten akan menyusun pedoman khusus mengenai pengelolaan WPR. Kewenangan tersebut kini diberikan kepada pemerintah daerah, setelah sebelumnya berada di pemerintah pusat.

Pedoman pengelolaan itu akan disusun melalui kerja sama dengan Badan Geologi yang terlebih dahulu melakukan penelitian di wilayah pertambangan. Penelitian tersebut meliputi pemetaan cadangan mineral, metode penambangan, kedalaman galian, hingga sistem pengelolaan limbah.

“Jadi semuanya harus aman dan tidak merusak lingkungan,” jelasnya.

WPR yang diajukan meliputi jenis mineral logam seperti emas, pasir besi, dan batu besi. Nantinya, izin hanya akan diberikan kepada individu atau badan hukum berbentuk koperasi. Salah satu syarat utama adalah pemohon harus memiliki KTP dan telah tinggal di wilayah tersebut minimal 10 tahun.

Untuk individu, akan diberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) seluas maksimal 5 hektare, sedangkan koperasi dapat memperoleh konsesi hingga 10 hektare.

Baca Juga :  ICM Dinilai Kunci Keberhasilan Praktik Restorasi Ekosistem  

“Badan hukum Perseroan Terbatas (PT) tidak diperbolehkan. Hanya koperasi yang benar-benar berada di wilayah tersebut yang bisa mengajukan. Pemilik IPR juga wajib tinggal di lokasi WPR minimal 10 tahun,” ucapnya.

Terkait kemungkinan adanya pihak luar yang memanfaatkan warga sekitar sebagai pengaju IPR—namun pada praktiknya hanya meminjam nama mereka—Ari menegaskan pengawasan akan diperketat.

Ia menambahkan, pemberian konsesi WPR kepada masyarakat merupakan upaya agar warga dapat memperoleh penghidupan dari aktivitas pertambangan yang legal.

“Seperti yang disampaikan Pak Gubernur, kita harus mengawasi bersama-sama agar tidak dimanfaatkan oleh pihak lain atau oligarki. Program ini untuk masyarakat, sebagai sumber penghidupan sehari-hari,” tuturnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo