
TANGERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten menemukan adanya persoalan pada belanja modal gedung dan bangunan serta belanja modal jalan, irigasi dan jaringan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang hingga 31 Oktober tahun anggaran 2025.
Sejumlah temuan itu masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 yang diserahkan pada, Senin (23/2/2026) kemarin.
Dalam laporan itu, BPK mencatat proses pemilihan penyedia dan penetapan pemenang 3 paket pekerjaan pada Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, pelaksanaan 9 paket pekerjaan gedung dan bangunan di dua instansi yakni Dinas Perkimtan dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) tidak sesuai kontrak.
Temuan serupa juga ditemukan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Sebanyak 47 paket pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan ditemukan tidak sesuai kontrak.
Kepala BPK Perwakilan Banten, Firman Nurcahyadi mengatakan, secara umum belanja modal tersebut telah memacu sesuai dengan Perpres nomor 16 tahun 2018 sebagaimana terakhir diubah dengan Perpres nomor 46 Tahun 2025.
Firman menjelaskan, pemeriksaan atas infrastruktur fisik Kota Tangerang dilakukan berdasarkan penilaian dari BPK pusat.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Pemerintah Kota Tangerang menindaklanjuti hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Itu 60 hari sesuai ketentuan undang-undang,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam menyatakan, temuan tersebut menjadi bahan evaluasi dan koreksi untuk perbaikan ke depan.
“Pada prinsipnya, jika LHP sudah terbit, maka tentu ada tindak lanjut. Biasanya bersifat pengembalian sesuai rekomendasi. Ini menjadi koreksi bagi kami agar ke depan,” kata Rusdi.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sekretaris Disperkimtan Kota Tangerang, Katrina Iswandari mengklaim temuan BPK seluruhnya ditindaklanjuti
Sementara, Sekretaris DPUPR Kota Tangerang, Hadi Baradin belum memberikan respons terkait temuan tersebut.
Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd