Beranda Pemerintahan Puluhan Pelamar CPNS Pemkot Serang Tak Memenuhi Syarat

Puluhan Pelamar CPNS Pemkot Serang Tak Memenuhi Syarat

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

SERANG– Sejak dibuka pendaftaran seleksi CPNS di Kota Serang, tercatat sudah ada 97 pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh verifikator daerah Kota Serang.

“Kebanyakan di-TMS kan karena ijazahnya,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Yoyo Wicaksono, Selasa (9/10/2018).

Yoyo memberikan contoh, ada beberapa pelamar untuk guru dengan kebutuhan sarjana jurusan Bina Konseling (BK) untuk sekolah. Namun setelah ditelusuri, ternyata fakultas dari pelamar tidak sesuai dengan kebutuhan.

“Di UIN itu, BK bukan di Fakultas Tarbiyah (pendidikan), tapi di Fakultas Ushuludin dan Dakwah. Jadi BK nya itu untuk keluarga, BK yang disiapkan untuk penyuluhan,” ungkap Yoyo.

Ia menyarankan kepada para calon pendaftar yang belum memasukkan lamaran, agar dapat dengan seksama mengamati spesifikasi pendidikan serta kebutuhan lowongan yang ada. “Yang kedua, beberapa pelamar kami TMS-kan karena tidak melampirkan ijazah, namun hanya sertifikat profesi saja. Itu kami TMS-kan,” jelasnya.

Bagi pendaftar yang sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka dia tidak bisa melamar lagi untuk pembukaan saat ini. Sementara itu, ada tiga lowongan yang masih belum ada peminat, yaitu untuk Dokter Spesialis Bedah, Dokter Spesialis Anak dan Rekam Medis.

“Sedangkan lowongan yang terbanyak adalah Guru Bahasa Indonesia, sudah 46 orang yang mendaftar, kuotanya 3 orang,” ucapnya.

Secara keseluruhan, jumlah pendaftar sebanyak 1.891 pendaftar, sedangkan untuk kuota khusus disabilitas, dari dua formasi baru ada satu pelamar di akuntansi. “Sedangkan untuk guru Pendidikan Agama Islam belum ada pendaftar,” jelasnya.

Dikarenakan ada beberapa permohonan dari daerah untuk ada perpanjangan pendaftaran  ini, maka pemerintah pusat melakukan perpanjangan hingga tanggal 15 Oktober nanti.

“Semula kita umumkan tanggal 4 Oktober, lalu diajukan untuk diundur hingga tanggal 10, akhirnya pemerintah pusat menetapkan secara nasional tanggal 15 Oktober,” ucapnya.(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini