PANDEGLANG – Salah satu syarat untuk seleksi CPNS baik untuk formasi khusus maupun umum adalah berusia maksimal 35 tahun. Aturan itu juga untuk honorer K2 yang akan mengikuti seleksi CPNS.
“Takut tiba-tiba berubah saya juga tidak tahu ya. Kalau di aturan yang berlaku usia tetap 35 di 1 Desember karena memang dasar mereka undang-undangnya,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Promosi dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang, Abdurahman, Sabtu (15/9/2018).
Saat ini jumlah honorer K2 di Kabupaten Pandeglang mencapai sekitar 3.600 orang. Dari jumlah ini, banyak di antaranya yang berusia di atas 35 tahun. Abdurahman mengakui belum ada solusi terbaik untuk menentukan nasib honorer K2 karena terbentur aturan yang hanya membolehkan batas usia maksimal 35 tahun.
“Usia di atas 35 tahun banyak, itu ga tahu lah solusinya makanya saya dengar-dengar mau ada yang demo, itu hak mereka. Tapi saya apa yang disampaikan aturan untuk CPNS itu formasinya ada dan usia maksimal 35 tahun,” ujarnya..
Namun untuk seleksi CPNS K2 saat ini ada kelebihan dari CPNS lainnya, yakni jika K2 itu sudah ikut sertifikasi maka dia tidak perlu mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKB), ditambah kalau nilai passing grade CPNS lain mesti tinggi, nilai passing grade K2 cukup 60 saja.
“Kalau untuk masa kerjanya saat ini kami belum menghitung sampai situ tapi yang penting dari passing grade dia lebih ringan, kalau dia sudah ikut sertifikasi dia tidak usah ikut SKB,” ujarnya. (Med/Red)