Beranda Pemerintahan Puluhan Miliar Rupiah Uang Pemkab Pandeglang ‘Hilang’ dari Kas Daerah

Puluhan Miliar Rupiah Uang Pemkab Pandeglang ‘Hilang’ dari Kas Daerah

Pengendara melintas di depan gedung BPKAD Pandeglang. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) perwakilan Provinsi Banten menemukan sekitar Rp25 miliar saldo kas di Kas Daerah milik Pemkab Pandeglang hilang atau digunakan untuk kegiatan lain. Sisa dana tersebut berasal dari dana transfer pemerintah pusat untuk kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya.

Dari catatan LHP BPK, Pemkab Pandeglang belum dapat memulihkan DAK dan DAU yang ditentukan penggunaannya, LHP BPK tanggal 23 Mei 2025 atas laporan keuangan Pemkab Pandeglang tahun 2024 mengungkap bahwa sisa saldo Dana DAK yang belum digunakan hingga 31 Desember 2024 sebesar Rp30.269.437.014 dan sisa Dana DAU yang ditentukan sebesar Rp7.242.825.997. Dengan demikian, seharusnya terdapat saldo kas Pemkab Pandeglang tahun 2024 sebesar Rp37.512.263.011, namun saldo kas di kas daerah hanya tersedia Rp1.135.709.276.

Kondisi ini menunjukkan bahwa Pemkab Pandeglang menggunakan Dana DAK dan DAU untuk kegiatan sebesar Rp36.376.554.735. Pada tahun 2025, saldo kas di kas daerah sebesar Rp1.398.451.930. Dengan demikian Pemkab Pandeglang belum mampu memulihkan DAK dan DAU yang ditentukan penggunaannya.

Pemkab Pandeglang selama tahun 2025 menerima DAK melalui rekening daerah sebesar Rp351.108.583.677 yang terdiri dari DAK fisik sebesar Rp15.274.391.935 dan DAK non fisik sebesar Rp335.834.191.742. Hasil Pemeriksaan dokumen dan realisasi anggaran bahwa dana DAK yang belum digunakan hingga 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp77.935.901 yang seharusnya tersedia sebagai sisa saldo Kas DAK.

Selain itu, hasil pemeriksaan dokumen realisasi anggaran menunjukkan bahwa sisa DAU yang belum digunakan hingga 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp6.381.227.442 yang seharusnya tersedia sebagai sisa saldo Kas DAU yang ditentukan penggunaannya.

Dari data di atas seharusnya sisa saldo kas daerah atas sisa DAK dan DAU yang ditentukankan penggunaannya sebesar Rp6.459.163.343, namun saldo kas di Kas Daerah tahun 2025 hanya tersedia Rp1.398.451.930. Kondisi ini menunjukkan bahwa Pemkab Pandeglang masih menggunakan dana DAK dan DAU yang ditentukan penggunaannya pada tahun 2025 untuk kegiatan lain.

Baca Juga :  Merotasi 94 Eselon III, Bupati Pandeglang Minta Pejabat Gerak Cepat

Adapun saldo kas yang seharusnya berada pada kas daerah yang berasal dari sisa DAK dan DAU yang ditentukankan penggunaannya adalah sebesar Rp26.531.236.360. Berdasarkan data RKUD, saldo kas di kas daerah per 31 Desember 2025 diketahui sebesar Rp1.398.451.930

Selain itu berdasarkan catatan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang diketahui terdapat sisa dana bagi hasil (DBH) sawit tahun 2025 sebesar Rp122.280.105. Dengan demikian setelah memperhitungkan saldo kas di kas daerah dan sisa DBH tersebut terdapat kekurang saldo kas di kas daerah yang seharusnya untuk sisa kas DAK dan DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp25.010.504.325.

Sehingga hal tersebut berpotensi mengakibatkan kas di kas daerah tidak mencukupi untuk memulihkan sisa DAK dan DAU yang ditentukan penggunaannya dan berrisiko mengurangi pelaksanaan program dan kegiatan pelayanan publik tahun berikutnya, khususnya untuk kegiatan yang menggunakan sumber dana yang ditentukan penggunaannya dan risiko gagal bayar atas urang belanja pada tahun anggaran berikutnya karena diantaranya tidak didukung dengan ketersediaan kas.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPKD Kabupaten Pandeglang, Gimas Rahadyan membenarkan jika sisa saldo dari DAK dan DAU digunakan untuk memenuhi kebutuhan kegiatan lain lantaran dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan tersebut tidak kunjung dicairkan sehingga menggunakan sisa DAK dan DAU yang ditentukankan penggunaannya sebagai dana talangan.

“Sesuai dengan LHP BPK tahun 2025 terdapat temuan hutang belanja pemerintah dan dana terikat (DAK dan DAU) yang terpakai, temuan ini memang harus kami tindaklanjuti dan harus selesai di perubahan anggaran 2026. Bukan hilang, sebetulnya dana tersebut untuk digunakan cuman harus disiplin penggunaannya, bukan hilang atau tidak ada dipertanggungjawabkan, bukan seperti itu,” katanya, Senin (6/7/2026).

Baca Juga :  Artis Leony Bongkar Anggaran Pemkot Tangsel, Perjalanan Dinas Rp117 Miliar, Perbaikan Jalan Rp731 Juta

Menurutnya, sisa saldo yang seharusnya berada di Kas Daerah bukan hilang begitu saja namun digunakan untuk kegiatan lain yang bisa dipertanggungjawabkan oleh pihaknya. Ia mengakui jika memang dana tersebut sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat, namun karena kondisi keuangan yang tidak memadai dan untuk menutup kebutuhan yang mendesak sehingga terpaksa digunakan dana tersebut.

“Solusinya menepatkan kembali sisa-sisa dana tersebut dalam posisi kas-nya dan di 2027 itu bisa digunakan kembali. Sebetulnya tidak berkaitan dengan hal-hal yang gimana gitu, karena urgensi dari penggunaan anggaran itu ada tertib penggunaan anggaran tetapi Pemkab harus bisa mengambil sebuah kebijaksanaan ketika urgensinya harus ditangani secara langsung,” terangnya.

“Ada beberapa kegiatan yang sumber dananya sudah tertib hanya ketika penanganannya dibutuhkan cepat itu harus bisa dipenuhi dari sumber dana lainnya tapi diakhir tahun harus bisa dikembalikan ke posisi semula,” sambungnya.

Menurutnya, temuan BPK terhadap sisa saldo kas bukan sesuatu hal yang sangat fatal dan membutuhkan pengembalian dana tersebut melainkan hanya perlu mengembalikan dana tersebut ke posnya masing-masing.

“Itu masuknya ke SPI (sistem kepatuhan internal) bukan ke kepatuhan, kalau kepatuhan harus mengembalikan uangnya tapi ini tentang mengembalikan ke posisi posnya masing-masing, jadi dalam artian penggunaan sisa DAU dan DAK itu tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain tetapi dalam hal urgensi itu tidak jadi masalah, asal pada saat akhir tahun harus kembali ke posisi semula,” jelasnya.

Ia mencontohkan salah satu kasus penggunaan anggaran dari pos DAK dan DAU yang terpaksa digunakan karena urgensi yakni menutupi dana pembelian obat di rumah sakit karena anggaran untuk pembelian obat tersebut belum dicairkan dari pemerintah.

Baca Juga :  Pandeglang Kembali Raih WTP, Irna: Ini Kewajiban

“Yang terjadi di 2025, sumber dana lainnya tidak ada tapi yang ada dana alokasi umum specific grant, nah akhirnya kebutuhan sangat mendesak akhirnya menggunakan anggaran itu. Kan Pemerintah Pusat ada keterlambatan salur, gagal salur sehingga harusnya bisa dikembalikan ke posisi semula itu tidak bisa kembali karena ada gagal salur tadi,” tutupnya.

Penulis : Memed
Editor : TB Ahmad Fauzi