PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten Pandeglang memilih tidak menarik sewa atas penggunaan aset daerah oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKPM) pada tahun pertama operasional. Kebijakan tersebut membuat puluhan bangunan koperasi yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah belum memberikan pemasukan bagi kas daerah.
Data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pandeglang mencatat sedikitnya 29 lokasi KDKPM memanfaatkan tanah milik Pemkab Pandeglang. Namun dari jumlah tersebut, baru tujuh lokasi yang telah mengantongi persetujuan Bupati Pandeglang, sementara 22 lokasi lainnya masih berada pada tahap persetujuan pengguna barang di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Sub Bidang Barang Milik Daerah BPKAD Pandeglang, Hayatun Nufus, mengungkapkan pemanfaatan aset daerah untuk KDKPM sejatinya menggunakan skema sewa sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tahun 2025 terkait pemanfaatan aset pemerintah daerah.
“Untuk tahap pertama yang sudah mendapat persetujuan bupati, jangka waktu sewanya tiga tahun. Mekanismenya tetap sewa,” kata Nufus saat ditemui di kantornya.
Meski demikian, Pemkab Pandeglang memutuskan memberikan tarif nol rupiah pada tahun pertama. Artinya, seluruh KDKPM yang memanfaatkan lahan pemerintah belum dibebani kewajiban membayar sewa.
Kebijakan tersebut disebut sebagai upaya memberi ruang bagi koperasi yang merupakan program nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar dapat berkembang sebelum dikenakan tarif komersial.
“Kami berikan kebijakan nol rupiah pada tahun pertama. Nanti dievaluasi pada tahun kedua dan ketiga, apakah usahanya berjalan atau tidak,” ujarnya.
Keputusan menggratiskan sewa itu sekaligus membuat potensi pendapatan daerah dari pemanfaatan aset belum dapat direalisasikan. Padahal, berdasarkan simulasi yang dilakukan BPKAD, jika tarif normal diterapkan terhadap seluruh lokasi KDKPM, potensi pemasukan yang dapat diperoleh daerah mencapai sekitar Rp290 juta per tahun.
Perhitungan tersebut menggunakan formula luas lahan dikalikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan faktor pengali 50 persen. Rata-rata nilai sewa setiap lokasi diperkirakan mencapai Rp10 juta per tahun.
Saat ini BPKAD masih berkonsultasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk memastikan formula tarif sewa yang akan diterapkan ke depan tetap sesuai ketentuan.
Sebaran KDKPM yang memanfaatkan lahan pemerintah daerah berada di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Sumur, Cigeulis, Koroncong, serta beberapa kecamatan lainnya di Kabupaten Pandeglang.
Penulis: Memed
Editor: Usman Temposo
