Beranda Pemerintahan Pulihkan Ekonomi, Pemkab Lebak Alokasikan Dana dari APBD

Pulihkan Ekonomi, Pemkab Lebak Alokasikan Dana dari APBD

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya - foto istimewa

LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) menggelar Rapat Forum Lintas Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lebak Tahun 2022.

Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui platform zoom meeting dan dibuka secara langsung oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya.

Dalam sambutannya Bupati menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya, setiap daerah diwajibkan untuk mengalokasikan 8% dari dana alokasi umum untuk dukungan pendanaan belanja kesehatan penanganan Pandemi Covid-19.

Bupati melanjutkan, selain itu Pemerintah juga diwajibkan mengalokasikan paling sedikit 25 persen untuk program pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah termasuk pembangunan sumber daya manusia dukungan pendidikan.

Bupati juga menyampaikan forum lintas perangkat ini merupakan forum yang strategis karena sebagai sarana sinkronisasi kebijakan pembangunan tematik yang lebih operasional yang akan dilaksanakan pada tahun 2022.

“Sesuai dengan arah kebijakan pusat dan provinsi point utama pembangunan diarahkan untuk pemulihan ekonomi, untuk itu saya meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan aktivitas dan lokasi subkegiatan dapat sinergis antar perangkat daerah,” ujar r Bupati melalui siaran tertulis, Sabtu (6/3/2021).

Selain itu Kepala Bapelitbangda Virgojanti menyampaikan tujuan dari kegiatan lintas perangkat daerah ini adalah melakukan upaya sinkronisasi terhadap kebijakan pembangunan tematik yang sudah ada didalam RPJMD tahun 2019 – 2023 dan merupakan bentuk dari pada subtanting untuk pelaksanaan perencanaan anggaran tahun 2022.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini