Beranda Pemerintahan Pulau Lima di Kabupaten Serang Sudah Dikelola Wisata, DPUPR Sebut Masuk Zona...

Pulau Lima di Kabupaten Serang Sudah Dikelola Wisata, DPUPR Sebut Masuk Zona Lindung

Pulau Lima. (Ist)

KAB. SERANG – Beberapa pulau di wilayah Kabupaten Serang masih masuk dalam zona sempadan pantai dan zona lindung. Namun, sebagiannya sudah dikelola menjadi lokasi wisata, salah satunya Pulau Lima.

Berdasarkan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang, pulau-pulau kecil yang belum berpenghuni berstatis zona sempadan dan zona lindung.

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Serang, Muhammad Furqon menegaskan kondisi tersebut sudah tertuang dalam RTRW yang berlaku sekarang, dan belum ada revisi yang mengubah kedudukan tersebut.

“Kalau saat ini di pulau-pulau tidak berpenghuni ya, itu sebagian besar sih masuk dalam sempadan. Nah ini (Pulau Lima) masih sempadan pantai masuknya, kawasan zona sempadan, zona lindung gitu tuh,” ujar Furqon, Jumat (10/10/2025).

Kata Furqon, berdasarkan catatan RTRW Kabupaten Serang, Pulau Lima masih dalam zona sempadan yang berkategori lindung, hingga kini belum dilakukan perubahan.

“Itu intinya masih seperti itu ya, tergambar di RTRW aja. Belum (perubahan RTRW),” jelasnya.

Meski begitu, Furqon mengakui ada celah dalam Peraturan Daerah (Perda) terkait pulau kecil tersebut. Beberapa pulau diketahui telah dikembangkan sebagai destinasi wisata lokal, meskipun secara aturan ruang tertulis berada dalam zona sempadan.

“Jadi ya kita lihat lah nanti, termasuk di dalam ini kan, kita pengembangan-pengembangannya seperti apa,” ujarnya.

Untuk diketahui Pulau Lima memiliki luas sekitar 3,5 hektare dan secara alamiah masih sangat minim bangunan permanen. Dihimpun dari berbagai sumber, Pulau Lima dicatat sebagai pulau yang tidak berpenduduk (tidak ada penduduk tetap).

Namun, kondisi saat ini sudah mulai muncul beberapa fasilitas wisata sederhana seperti gazebo, warung, serta keberadaan 3 rumah kecil sebagai fasilitas dukungan wisatawan.

Meskipun secara administrasi dokumen ruang sebagian besar pulau kecil dikategorikan dalam zona sempadan atau lindung, realitas di lapangan menunjukkan bahwa beberapa pulau telah digunakan sebagian sebagai destinasi wisata atau memiliki fasilitas sederhana.

Baca Juga :  Jelang Mutasi Eselon II Cilegon, Asesmen dan Wawancara Diklaim Hasilkan Pejabat OPD yang Berkompeten

Pulau Lima, meskipun tercatat tidak berpenduduk, sudah mulai memiliki bangunan nonpermanen dan fasilitas wisata sehingga statusnya mungkin akan menjadi objek regulasi baru jika RTRW diperbarui.

Kendati begitu, sengketa administratif atas kepemilikan dan pengelolaan pulau-pulau Teluk Banten, termasuk Pulau Lima menunjukkan tidak hanya diperlukan penetapan zona ruang saja, melainkan aspek hukum administratif harus diperkuat agar tidak terjadi kelewatan dalam penerapan perda atau pengembangan destinasi wisata di Kabupaten Serang.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd