Beranda Hukum PTUN Batalkan Putusan KI Banten Terkait Sengketa Informasi di BPN Kabupaten Tangerang

PTUN Batalkan Putusan KI Banten Terkait Sengketa Informasi di BPN Kabupaten Tangerang

Suasana persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. (Wahyu/bantennews)

SERANG – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Serang membatalkan putusan Komisi Informasi (KI) Banten nomor: 014/IV/KI BANTEN-PS/2019 tertanggal 3 Juli 2019. Putusan tersebut memuat sengketa informasi anatara warga Kabupaten Tangerang Suhendar berhadapan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.

Majelis Hakim PTUN Serang yang diketuai oleh Hendriette S Putuhena memutuskan bahwa mengabulkan keberatan pemohon yakni BPN Kabupaten Tangerang dan membatalkan putusan KI Banten nomor: 014/IV/KI BANTEN-PS/2019 tertanggal 3 Juli 2019.

“Menghukum termohon keberatan (Suhendar) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp296.000,” kata majelis hakim Henriette S Putuhena didampingi hakim Meita Sandra Merly Lengkong dan Andi Fahmi Azis di PTUN Serang Jl. Syech Nawawi Al-Bantani KM.5 No.3, Banjarsari, Serang, Kota Serang, Banten, Selasa (29/10/2019).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai informasi yang diminta termohon Suhendar merupakan informasi yang terbuka. Kendari demikian majelis hakim menilai informasi tersebut tidak memiliki kepentingan langsung dengan termohon. “Maka keberatan pemohon (BPN Kabupaten Tangerang) cukup beralasan hukum untuk dikabulkan,” kata hakim Hendriette.

Sebelumnya, dalam putusan tersebut, KI Banten telah mengabulkan sebagian permohonan informasi yang diminta Suhendar terhadap BPN Kabupaten Tangerang. Menaggapi hasil putusan tersebut Ketau Komisionar KI Banten Hilman akan menunggu salinan putusan dari PTUN Serang. Kendati demikian, ia memastikan bahwa kehadiran KI Banten untuk memastikan keterbukaan informasi di Banten.

“Kita akan menunggu putusan PTUN apakah menguatkan putusan KI atau menolak. Konon, PTUN menolak putusan KI. Artinya ada waktu bagi pemohon atau bagi yang tidak putusan tersebut mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Kita akan menunggu pihak yang keberatan atas putusan (PTUN) banding tidak ke MA, kalau sudah ada putusan dari MA maka disebut incraht,” kata Hilman, Senin (29/10/2019).

Hilman menambahkan bahwa secara prinsip informasi terbuka bagi siapa saja. Oleh karena itu, ia menambahkan, Komisi Informasi hadir untuk memastikan keterbukaan informasi bagi semua warga. “Tapi dalam konteks putusan KI ada ranah kesempatan berbagai pihak untuk mencari keadilan, langkah untuk mendapatkan deadilan itu anatara lain di PTUN dan Mahkamah Agung.”

Dalam putusan KI Banten nomor:014/IV/KI BANTEN-PS/2019 tertanggal 3 Juli 2019 menyebutkan bahwa telah mengabulkan sebagian permohonan informasi yang diminta oleh warga Desa Keranggan Kecamatan Setu, Kabupaten Tangerag tersebut. Namun demikian, bukannya memberikan informasi terhadap Suhendar selaku pemohon, Kantor Pertanahan malah membawa sengketa tersebut ke PTUN-Serang.

Sebelumnya, Suhendar meminta informasi mengenai beberapa hal dari BPN Kabupaten Tangerang. Mulai dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan lainnya. “Ada sekitar 25 yang kami minta, yang dikabulkan hampir sekitar 23 (permohonan informasi),” kata dia.

Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM), Tangerang tersebut menilai janggal keberatan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk memberikan informasi. “Prosedur (keberatan banding ke PTUN) memang diatur. Tapi kalau saya melihat ketika mengajukan banding sebenarnya dia (Kantor Pertanahan) tidak siap dengan paradigma yang lebih transparan. Artinya BPN seharusnya lebih siap dengan permohonan informasi dan tidak melakukan banding,” jelasnya.

Jika badan publik transparan, lanjut dia, maka tidak perlu lagi ada sengketa di Komisi Informasi. “Itu hak publik. Kalau sampai masuk KI, apalagi ‘melawan’ putusan yang sudah diberikan KI, maka saya menduga pasti ada sesuatu di sana,” ujarnya. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini