LEBAK – PT Wijaya Karya Serang-Panimbang (PT Wika Serpan) diduga menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak, Agung Budi Santoso membenarkan bahwa PT Wika Serpan telah menunggak PBB-P2 pada tahun 2023, 2025 dan 2026. Adapun totalnya mencapai Rp8,4 miliar.
“Betul Wika Serpan masih ada tunggakan PBB-P2 untuk tahun 2023, 2025 dan 2026. Total pokoknya di angka Rp7,2 miliar dan dendanya di angka Rp1,2 miliar. Jadi totalnya Rp8,4 miliar,” kata Agung kepada BantenNews.co.id, Senin (3/8/2026).
Dikatakan Agung, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk melakukan penagihan. Namun, hingga saat ini belum membuahkan hasil.
“Kita sudah melakukan upaya, dari penagihan, komunikasi, bahkan kita sudah membuat surat teguran. Surat teguran pertama dari saya, surat teguran kedua dari Pak Sekda dan surat teguran terakhir dari Bupati,” ungkapnya.
“Cuma jawabannya sama, bahwa mereka memang belum mampu membayar kewajibanya di PBB-P2 kepada pemerintah,” sambungnya.
Agung menyampaikan, berdasarkan hasil koordinasi pihaknya, PT Wika Serpan mengaku telah mengalami kerugian pada 2024 lalu. Oleh karena itu, Pemkab Lebak telah menawarkan beberapa solusi.
“Pak Bupati siap memberikan insentif pajak berupa penghapusan denda dan cicilan untuk pokok PBB-P2. Cicilannya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan PT Wika Serpan,” ujarnya.
Sehingga, pada tahun 2024 lalu, PT Wika Serpan sempat melakukan pembayaran PBB-P2 karena saat itu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) memberikan insentif berupa penghapusan piutang dan diskon sebesar 30 persen.
“Kita paham suasana kebatinan temen-temen Wika, laporan keuangan 2024 mereka rugi cukup besar. Jadi ayo kita cari solusinya bersama-sama,” terangnya.
Ditegaskan Agung, Pemkab Lebak tetap mendukung program strategis nasional yang dijalankan perusahaan. Namun, kewajiban pajak daerah harus tetap diselesaikan.
“Kami sangat mendukung program strategis nasional yang dijalankan PT Wika Serpan. Namun, kewajiban pajak daerah juga harus diselesaikan dengan skema yang adil bagi kedua belah pihak,” tegasnya.
Sementara itu, Manajer Pemasaran Strategis PT Wika Serpan, Muhammad Albagir mengatakan, bahwa ada 2 aspek utama yang menjadi alasan PT Wika Serpan belum memenuhi kewajibannya sebagai Wajib Pajak (WP).
“Ada 2 aspek utama yang perlu dipahami, pertama soal aspek regulasi yang belum jelas, yang dimana ada UU baru yang mengatur bahwa Ruang Manfaat Jalan (Rumija) yang sebelumnya dikenakan pajak kini menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Albagir.
“Namun hingga saat ini regulasi tersebut belum ada turunannya, kondisi ini yang membuat kami belum melakukan pembayaran. Kami membutuhkan kepastian dan konfirmasi dari aspek regulasi, Karena perusahaan harus menghindari potensi temuan BPK terkait aksi korporasi yang kami lakukan,” sambungnya.
Selain itu, lanjut dia, aspek kedua yang perlu dipahami bahwa industri jalan tol adalah investasi jangka panjang yang rata-rata membutuhkan waktu sekira 5 sampai 10 tahun untuk mencapai break event point. Terlebih, untuk jalan tol yang lokasinya jauh dari perkotaan seperti Tol Serang-Panimbang.
“Ini butuh waktu lebih panjang untuk mencapai cash flow yang baik. Jadi sekali lagi bukan kami tidak mau bayar, kami butuh aspek regulasi yang jelas. Kemudian, kami juga berharap supaya kita melihat persoalannya secara holistik, jangan hanya melihat dari satu aspek yaitu PBB-P2 saja. Tapi juga melihat dampak jalan tol ini secara keseluruhan,” tandasnya.
Penulis: Mg-Aldo Marantika
Editor: Gilang Fattah
