Beranda Hukum PT Pancapuri Tolak Damai, Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Mantan DPRD Cilegon Kembali...

PT Pancapuri Tolak Damai, Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Mantan DPRD Cilegon Kembali Bergulir

Ilustrasi

SERANG – Penanganan perkara dugaan penyerobotan dan pemalsuan dokumen lahan milik PT Pancapuri Indoperkasa yang menyeret mantan anggota DPRD Kota Cilegon, Ismatullah, kembali berjalan setelah disebut sempat mandek selama dua bulan terakhir.

Tim kuasa hukum PT Pancapuri Indoperkasa, Marlan Simanjuntak, mengatakan perkembangan tersebut ditandai dengan pelaksanaan gelar perkara khusus terhadap tersangka Ismatullah di Ditreskrimum Polda Banten pada 13 Mei 2026 lalu.

“Kasus penyerobotan dan pemalsuan dokumen terhadap lahan milik PT Pancapuri Indoperkasa yang dilakukan oleh tersangka Ismatullah dan empat tersangka lainnya mulai menemukan titik terang,” kata Marlan, Jumat (22/5/2026).

Menurut Marlan, gelar perkara itu digelar berdasarkan Surat Undangan Gelar Perkara Khusus Nomor B/2406/V/RES.1.9/Ditreskrimum tertanggal 12 Mei 2026. Kegiatan tersebut dihadiri Ismatullah sebagai tersangka dan pihak pelapor yang diwakili Legal Staff PT Pancapuri Indoperkasa, Andry Setiadi.

Dalam forum itu, pembahasan masih berkisar pada dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana Pasal 266 dan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Marlan menyebut, Ismatullah tetap membantah mengetahui bahwa lahan yang dibelinya merupakan milik PT Pancapuri Indoperkasa. Tersangka mengaku telah memastikan status tanah melalui Kantor Desa Gunung Sugih dan aplikasi Sentuh Tanahku.

“Tersangka mengaku sebagai pembeli beritikad baik,” ujarnya.

Namun, menurut Marlan, keterangan tersebut justru menimbulkan sejumlah kejanggalan, terutama terkait peran Kepala Desa Gunung Sugih yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia juga menyoroti pengakuan Ismatullah yang disebut telah menyerahkan kembali lahan dalam AJB Nomor 04/2024 kepada pihak perusahaan melalui pegawai yang tidak memiliki kewenangan.

“Sepertinya penyidik masih belum menafsirkan hal tersebut secara utuh,” tuturnya.

Baca Juga :  Diduga Sakit, Kernet Bus Ditemukan Meninggal di SPBU Kadubanen

Selain itu, Marlan mengungkapkan bahwa selama proses penyidikan berjalan, Ismatullah disebut telah membatalkan akta jual beli dengan pihak penjual, Ujang Suherman dan lainnya, baik di bawah tangan maupun melalui PPAT Dwi Suswanti.

Menurutnya, pembatalan AJB dilakukan setelah Ismatullah ditetapkan sebagai tersangka. Namun fakta tersebut disebut tidak muncul dalam gelar perkara khusus.

PT Pancapuri menilai terdapat upaya untuk mengaburkan fakta perkara, salah satunya melalui klaim bahwa lahan tersebut telah dikembalikan kepada perusahaan. Padahal, perusahaan merasa sebagai pemilik sah berdasarkan sertifikat resmi.

Perusahaan juga mengklaim mengalami kerugian karena lahan tersebut telah dimanfaatkan selama empat tahun.

Di sisi lain, penyidik disebut sempat memfasilitasi mediasi antara para pihak melalui Surat Nomor B/271/IRES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 21 Januari 2026.

Direktur Operasi PT Pancapuri Indoperkasa, Abraham, menegaskan bahwa pihaknya menolak penyelesaian perkara melalui restorative justice.

“PT Pancapuri Indoperkasa menolak seluruh upaya penyelesaian sengketa melalui proses keadilan restoratif dan meminta perkara dilanjutkan melalui persidangan pidana,” katanya.

Abraham menilai proses penanganan perkara menjadi tidak jelas lantaran hingga kini penyidik belum menahan para tersangka maupun melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Padahal, kata dia, penyidik telah menerbitkan surat penetapan tersangka sejak 31 Desember 2025 terhadap Ismatullah dan empat tersangka lainnya.

“Sudah lima bulan berjalan, tetapi belum ada penahanan dan pelimpahan berkas perkara,” ujarnya.

Pihak perusahaan berharap penyidik dapat menangani perkara secara profesional, akuntabel, dan transparan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea belum memberikan tanggapan rinci saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo