Beranda Bisnis PT Krakatau Steel Rombak Susunan Komisaris

PT Krakatau Steel Rombak Susunan Komisaris

PT Krakatau Steel (KS) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2019 di Financial Hall, Gedung CIMB Niaga, Jakarta pada Rabu (29/7/2020)

CILEGON – PT Krakatau Steel (KS) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2019 di Financial Hall, Gedung CIMB Niaga, Jakarta pada Rabu (29/7/2020). Pada rapat tersebut telah dilakukan pembahasan dan diputuskan sembilan agenda termasuk di antaranya adanya perubahan pengurus Perseroan.

Dalam rapat tersebut telah diputuskan pengangkatan Suhanto, Trisasongko Widianto, serta David Pajung sebagai anggota Komisaris perusahaan yang baru. Suhanto saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, sedangkan Trisasongko Widianto adalah Direktur Jenderal Bina Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT KS, Silmy Karim menyambut positif atas pengangkatan komisaris tersebut. “Kami menyambut baik atas bergabungnya anggota komisaris baru yang di antaranya dari Kementerian PUPR dan Kementerian Perdagangan. Komisaris dari Kementerian PUPR tentu akan memperkuat peran Krakatau Steel dalam mendukung pembangunan infrastruktur Indonesia yang berkualitas, sedangkan komisaris dari Kementerian Perdagangan akan mengoptimalkan kontribusi produksi baja lokal dalam memenuhi kebutuhan baja dalam negeri. Kedua dukungan tersebut tentu akan dapat membantu perbaikan kinerja Krakatau steel ke depannya,” jelas Silmy.

Pada tahun 2019, Manajemen PT KS fokus pada pelaksanaan restrukturisasi dan transformasi yang hasilnya dapat terlihat pada pencapaian 2020 dimana meskipun terkena dampak pandemi Covid-19. Perseroan masih bisa mencatatkan laba bersih sebesar USD 4,51 juta pada Semester I 2020, setelah sebelumnya pada triwulan I 2020 perseroan mencatatkan laba bersih sebesar USD74,14 juta.

“Setelah kita selesaikan program restrukturisasi dengan sukses, agenda KS berikutnya adalah beberapa rencana corporate action seperti spin off fasilitas blast furnace untuk dikerjasamakan dengan mitra strategis dan juga pengembangan kerja sama yang saat ini sudah terjalin dengan baik seperti dengan Posco Korea,” lanjut Silmy.

Walaupun terjadi penurunan penjualan bersih akibat dampak pandemi Covid-19 yaitu sebesar 22,3% dari USD311,18 juta pada triwulan I 2020 menjadi USD241,63 juta pada triwulan II 2020, perseroan berhasil mencatatkan laba operasi Semester I 2020 sebesar USD79,06 juta. Laba operasi tersebut merupakan akumulasi dari laba operasi pada triwulan I 2020 sebesar USD53,64 juta dan pada triwulan II 2020 sebesar USD25,42 juta. Laba operasi Semester I 2020 dimaksud meningkat 211,7% dibandingkan dengan laba operasi pada periode berjalan di Semester I 2019 yaitu sebesar minus USD70,74 juta. Ekuitas Perseroan pada semester I 2020 adalah sebesar USD471,33 juta meningkat 32,4% dibandingkan dengan ekuitas Perseroan pada akhir Desember 2019 yaitu sebesar USD356,08.

Kontribusi peningkatan Laba Periode Berjalan dari anak perusahaan perseroan pada Semester I 2020 meningkat 438,9% yaitu senilai USD26,27 juta dari sebelumnya pada Semester I 2019 sebesar minus USD7,75 juta.

Laba bersih yang diperoleh perseroan sampai dengan Semester I 2020 salah satunya disebabkan oleh menurunnya biaya operasional perseroan pada Semester 1 2020 yaitu sebesar 27,5% bila dibandingkan Semester 1 2019. Seperti penurunan biaya energi sebesar 15,7%, penurunan biaya consumable sebesar 16,4%, penurunan biaya spare part sebesar 64,6%, penurunan biaya outsourcing non tenaga kerja sebesar 33,2% dan penurunan biaya outsourcing tenaga kerja sebesar 78,6% jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2019.

“Krakatau Steel selain sukses dalam melakukan restrukturisasi hutang, juga telah mampu menurunkan biaya secara signifikan, dan penurunan biaya ini terus konsisten dilakukan sepanjang 2020. Kedepan kita semakin yakin Krakatau Steel akan mampu lebih bersaing dengan produk baja impor”, tutup Silmy.

Hasil RUPS Tahun Buku 2019 PT KS

Menyetujui:
1. Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2019 dan penyajian kembali Laporan Keuangan Tahun Buku 2018 dan Tahun Buku 2017 termasuk Pelaksanaaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2019 dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2019 sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2019.

2. Pengesahan Laporan Tahunan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Perseroan Tahun Buku 2019 sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2019.

3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan lainnya untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2020.

4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PwC Indonesia) untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2020 dan Laporan Keuangan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Perseroan Tahun Buku 2020.

5. Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Saham Perdana dan Penawaran Umum Terbatas dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu serta Persetujuan Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Kesatu (HMETD Kesatu).

6. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017.

7. Perubahan Peraturan Dana Pensiun Krakatau Steel.

8. Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia:

1) Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/2010 Tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap Badan Usaha Milik Negara (“PER-02/MBU/2010”) berikut seluruh perubahannya terakhir berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-22/MBU/12/2014 Tentang Perubahan Kedua Atas PER-02/MBU/2010.

2) Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara (“PER-01/MBU/2011”) berikut seluruh perubahannya terakhir berdasarkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/2012 Tentang Perubahan Atas PER-01/MBU/2011.

3) Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggora Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (“PER-03/MBU/2012”).

4) Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-12/MBU/2012 Tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (“PER-12/MBU/2012”).

5) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-19/MBU/2012 Tentang Pedoman Penundaan Transaksi Bisnis Yang Terindikasi Penyimpangan Dan/Atau Kecurangan (“PER-19/MBU/2012”).

6) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-21/MBU/2012 Tentang Pedoman Penerapan Akuntabilitas Keuangan Badan Usaha Milik Negara (“PER-21/MBU/2012”).
7) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (“PER-04/MBU/2014”) berikut seluruh perubahannya terakhir berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-01/MBU/05/2019 Tentang Perubahan Keempat Atas PER-04/MBU/2014.

8) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-08/MBU/12/2019 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara (“PER-08/MBU/12/2019”).

9. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan, sehingga susunan pengurus Perseroan menjadi:

Dewan Direksi:

1. Direktur Utama : Silmy Karim
2. Direktur Keuangan : Tardi
3. Direktur Komersial : Purwono Widodo
4. Direktur SDM : Rahmad Hidayat
5. Direktur Produksi : Djoko Muljono
6. Direktur Pengembangan Usaha : Melati Sarnita

Dewan Komisaris:

1. Komisaris Utama : I Gusti Putu Suryawirawan
2. Komisaris : Nana Rohana
3. Komisaris : Dadang Kurnia
4. Komisaris : Suhanto
5. Komisaris : Trisasongko Widianto
6. Komisaris : David Pajung

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini