KAB. SERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mulai mengebut persiapan menghadapi operasional Pusat Pengolahan Sampah Regional (PPSR) yang ditargetkan berjalan pada 1 Januari 2029. Pemkab Serang menyiapkan armada dan kontainer agar pasokan sampah ke fasilitas regional tersebut berjalan lancar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Sarudin, mengatakan Kabupaten Serang akan memasok sekitar 400 ton sampah per hari dari total kebutuhan aglomerasi sekitar 1.120 ton per hari.
“Kita sangat mendukung program PPSR. Estimasi kami, awal 2029 sudah bisa beroperasi setelah peletakan batu pertama pada Desember 2026,” kata Sarudin saat dihubungi, Selasa (8/9/2026).
Menurut Sarudin, Pemkab Serang membutuhkan 104 unit armada untuk mendukung pengangkutan sampah. Armada itu terdiri dari 24 unit dump truck dan 80 unit amroll, ditambah 326 kontainer sampah.
Namun, kebutuhan armada saat ini belum terpenuhi. Pemkab Serang masih kekurangan 41 unit amroll serta 233 kontainer sampah.
Sarudin mengatakan, Pemkab Serang akan mengalokasikan anggaran pengadaan sarana tersebut pada APBD 2027 dan 2028. Pemkab menargetkan setiap desa memiliki satu kontainer agar pengangkutan sampah lebih mudah dan teratur.
“Targetnya satu desa satu kontainer. Jadi kebutuhan kontainer tambahan itu sekitar 233 unit,” ujarnya.
Pembangunan gedung PPSR sendiri ditargetkan rampung pada akhir 2028. Setelah pembangunan selesai, fasilitas tersebut ditargetkan langsung beroperasi mulai 1 Januari 2029.
Selain menyiapkan armada untuk PPSR, DLH Kabupaten Serang juga memburu persoalan sampah liar yang masih muncul di berbagai wilayah.
Sarudin mengatakan, pihaknya tengah memetakan titik-titik pembuangan sampah liar di 29 kecamatan. Pemkab akan melibatkan RT, RW, kepala desa, dan lurah untuk mencari solusi di setiap wilayah.
Pemkab Serang juga mengusulkan peraturan daerah tentang pengelolaan persampahan yang memuat sanksi tegas bagi warga maupun pihak yang membuang sampah sembarangan.
“Ini perlu aturan yang tegas, termasuk sanksi bagi yang membuang sampah sembarangan,” katanya.
DLH juga mengevaluasi pengelolaan sampah di 15 kecamatan yang sebelumnya mendapat kewenangan menangani sampah. Jika evaluasi menunjukkan pengelolaan tidak efektif, Pemkab Serang akan menarik kewenangan tersebut dan mengalihkannya kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di tingkat wilayah.
Pemkab juga mendorong masyarakat mengurangi sampah liar melalui edukasi dan penguatan pengelolaan berbasis komunitas, seperti bank sampah dan TPS 3R.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
