
KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang segera merelokasi seluruh aktivitas operasional Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari Tamansari, Kota Serang ke Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) di Kecamatan Ciruas.
Langkah ini diambil lantaran kondisi gedung BPBD dinilai membahayakan keselamatan pegawai.
Gedung yang saat ini digunakan BPBD merupakan bangunan peninggalan kolonial Belanda yang telah berstatus sebagai situs Cagar Budaya berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud)
Kondisi fisik bangunan kini memprihatinkan. Atap bocor, kayu penyangga lapuk, hingga akar pohon besar mulai merusak struktur dinding. Kerusakan itu membuat gedung dinilai rawan ambruk.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana menegaskan, relokasi tidak bisa lagi ditunda karena menyangkut keselamatan aparatur dan kelangsungan layanan kebencanaan.
“Kondisi gedung lama sudah masuk kategori rusak berat dan berisiko roboh. Ini mengancam keselamatan dan kenyamanan personel BPBD dalam bekerja. Prioritas kami menyelamatkan SDM sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan,” kata Zaldi usai meninjau Kantor BPBD Kabupaten Serang, Kamis (2/7/2026).
Relokasi ini juga menjadi tantangan tersendiri. BPBD Kabupaten Serang memiliki sekitar 300 personel, termasuk armada taktis Pemadam Kebakaran (Damkar), sehingga perpindahan membutuhkan penataan ruang dan logistik yang matang.
Untuk mengatasi keterbatasan ruang, Pemkab Serang menyiapkan skema penataan vertikal di kompleks Puspemkab Ciruas. Gedung-gedung yang masih memiliki ruang kosong akan dibagi menggunakan partisi agar dapat menampung lebih dari satu instansi.
Pemkab menargetkan seluruh proses relokasi rampung paling lambat pada triwulan IV tahun 2026.
Sementara itu, gedung lama BPBD di Tamansari tidak akan dibiarkan terbengkalai. Pemkab Serang memasukkan bangunan tersebut dalam daftar renovasi khusus untuk pemugaran cagar budaya.
Namun, proyek restorasi belum bisa berjalan tahun ini karena anggarannya belum masuk dalam APBD murni 2026.
Zaldi juga menegaskan status aset gedung tersebut tetap berada di bawah kepemilikan Pemerintah Kabupaten Serang.
“Gedung BPBD lama termasuk delapan aset strategis yang tidak kami serahkan ke Pemerintah Kota Serang karena statusnya sebagai cagar budaya milik sah Pemkab Serang, sama seperti Pendopo,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemkab Serang tetap akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat jika nantinya ada keputusan khusus terkait aset tersebut.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah