Beranda Opini PSBB Berlanjut, Program Bantuan Yang Masih Berlanjut Tahun 2021

PSBB Berlanjut, Program Bantuan Yang Masih Berlanjut Tahun 2021

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

Oleh: Intan Sari Budhiarjo S.E., M.M, Dosen Prodi Manajemen Universitas Pamulang

 

Dengan adanya pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali yang sedang berlangsung dari 11 hingga 25 Januari 2021. Kebijakan semacam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini membatasi sejumlah kegiatan dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerbitkan aturan untuk pelaksanakan PSBB Jawa-Bali.

Aturan pelaksanaan PSBB Jawa-Bali tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Berikut daerah yang harus menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat / PSBB Jawa Bali:

Jakarta

Jawa Barat dengan priotitas di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya

Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan

Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya

Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo

Jawa Timur dengan prioritas di wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya

Bali dengan prioritas Kabupaten Badung dan Kota Denpasar

Selain itu, Pemerintah pun masih melanjutkan bermacam Program Bantuan untuk kalangan yang berdampak Covid-19. Program Bantuan diberikan untuk pelaku UMKM, karyawan, bantuan prakerja, guru honorer, hingga korban PHK.

Berikut daftar program bantuan yang masih akan dilanjutkan tahun 2021:

1.     Kartu Prakerja

Kartu Prakerja gelombang 12 akan menjadi gelombang pertama di tahun 2021. Total anggaran program Kartu Prakerja tahun 2021 sebesar Rp. 10 triliun. Akan tetapi, belum bisa dipastikan kapan pendaftaran akan dibuka.

2.     Subsidi Listrik

“Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik PLN berupa diskon 100 persen atau gratis untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA serta diskon 50 persen untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA selama tiga bulan ke depan, sampai bulan Maret 2021,” kata Erick dalam siaran pers, Sabtu (2/1/2021).

Ada penambahan dalam tata cara klaim atau cara mendapatkan subsidi listrik ini. Sebelumnya, klaim dapat dilakukan melalui website resmi PT PLN (www.pln.co.id) dan melalui WhatsApp (08122-123-123). Kali ini, bisa pula melalui aplikasi PLN Mobile.

3.     BLT UMKM

Kemenkop UKM akan melajutkan program bantuan langsung tunai (BLT) yang diusulkan Kemenkop UKM pada 2021 adalah Rp 2,4 juta. Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan target penerima bantuan masih sama dengan tahun lalu, yakni 12 juta pelaku UMKM.

Pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline. Ada beberapa syarat yang juga perlu diperhatikan, yaitu:

a)    WNI

b)    Mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

c)     Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan

d)    Bukan berasal dari anggota aparatur sipili negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.

Kemudian pelaku UMKM dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

4.     Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Kementerian Sosial akan menyalurkan 3 jenis bantuan sosial (bansos) sejak Senin (4/1/2020) salah satunya PKH. Penyaluran bansos 2021 akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Total penerima PKH adalah 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

PKH akan diberikan kepada sejumlah kelompok seperti keluarga yang di dalamnya terdapat ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia. Bantuan ini diberikan dalam empat tahap selama satu tahun, yakni Januari, April, Juli dan Oktober.

5.     Program Sembako

Program sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), akan diberikan kepada 18,8 juta KPM. Penerima bantuan program sembako akan mendapatkan bantuan senilai        Rp. 200.000 dan disalurkan per Januari hingga Desember 2021. Bagi warga Jabodetabek yang awalnya tahun 2020 menerima bantuan sembako, mulai 2021 akan diganti dengan bantuan tunai langsung.

6.   Bantuan Sosial Tunai (BST)

Bantuan Sosial Tunai (BST), rencananya akan disalurkan ke KPM melalui Pos. Setiap penerima bantuan sosial tunai akan mendapatkan uang tunai sebesar         Rp. 300.000, selama empat bulan sejak Januari hingga April 2021.

(***)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini