Beranda Uncategorized Program Ekonomi Prabowo Bakal Hapus PBB hingga Turunkan Pajak Penghasilan

Program Ekonomi Prabowo Bakal Hapus PBB hingga Turunkan Pajak Penghasilan

Pasangan Capres-Cawapres, Prabowo-Sandiaga Uno - Foto istimewa merdeka.com

SERANG – Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2023, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno memiliki visi dan misi yang berfokus ke sejumlah sektor, termasuk ekonomi.

Berdasarkan laporan visi dan misi Prabowo-Sandi yang diterima kumparan, Selasa (25/9), pasangan tersebut menjadikan pilar ekonomi sebagai misi utamanya. Ada delapan pilar ekonomi yang ditawarkan pasangan nomor urut 2 tersebut dengan 36 program aksi di bidang ekonomi.

Adapun yang menjadi sorotan dalam program aksi tersebut adalah di sektor perpajakan. Jika terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo-Sandi akan meningkatkan daya beli masyarakat dengan menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan menurunkan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).

Hingga saat ini, batasan PTKP adalah sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Sementara untuk tarif PPh Pasal 21 sendiri tergantung dari besaran penghasilan tahunan.

Jika wajib pajak memiliki penghasilan tahunan di atas Rp 50-250 juta akan dipotong PPh Pasal 21 sebesar 15 persen, penghasilan Rp 250-500 juta adalah 25 persen, di atas Rp 500 juta dikenai PPh 21 sebesar 30 persen. Wajib pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga akan dikenai tarif PPh 21 sebesar 20 persen lebih tinggi dari yang memiliki NPWP.

Tak hanya itu, Prabowo-Sandi juga akan menghapuskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah tinggal utama. Tujuannya untuk meringankan beban hidup, khususnya kebutuhan papan masyarakat.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, kebijakan tersebut akan berdampak kontraproduktif pada perekonomian domestik jika tidak dilakukan secara hati-hati.

Sementara untuk PBB, Prastowo mendukung adanya insentif bagi pajak tersebut. Namun menurutnya, lebih tepat jika konsep PBB diubah menjadi land value tax (LVT), yakni pajak yang menitikberatkan pada nilai tanah, bukan bangunan yang ada di atasnya.

“Untuk PBB, saya setuju perlu ada insentif dan perlindungan. Jadi ide ini bisa diterapkan dan akan menguntungkan masyarakat. Lebih baik PBB diubah konsepnya ke land value tax,” ujar Prastowo kepada kumparan, Selasa (25/9/2018).

Untuk peningkatan PTKP sendiri, Prastowo bilang, saat ini batasan Rp 4,5 juta per bulan sebenarnya sudah terlalu tinggi dibandingkan dengan upah minimum regional (UMR). Menurutnya, saat ini lebih perlu perumusan PTKP dengan skema yang lebih adil.

“Misalnya dengan zonasi atau menambahkan komponen-komponen sebagai pengurang penghasilan yang lebih tepat sasaran,” jelasnya.

Selain itu, rencana penurunan tarif PPh 21 dinilai tak semudah yang disebutkan pasangan Prabowo-Sandi. Sebab, untuk mengubah PPh 21 juga diperlukan mengubah tarif PPh Orang Pribadi (OP).

“Yang diperlukan adalah mengubah struktur tarif PPh OP agar lebih progresif, lapisannya ditambah, dan bracket diperlebar. Sehingga terbedakan beban pajak kelompok kaya dan menengah,” tambahnya. (Red)

Sumber : kumparan.com

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini