PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang resmi meneken kerja sama kontroversial dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terkait pengelolaan sampah. Dalam perjanjian yang ditandatangani Jumat (25/7/2025) di Puspemkot Tangsel, Pandeglang akan menerima kiriman 500 ton sampah per hari dari Tangsel ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol. Kebijakan ini pun langsung memantik respons keras dari berbagai elemen masyarakat, baik yang mendukung maupun menolak.
Di tengah pro-kontra yang berkembang, Pemerintah Pandeglang justru menilai kerja sama ini sebagai langkah strategis menyelamatkan TPA Bangkonol dari ancaman penutupan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) serta sebagai upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mengapa TPA Bangkonol?
TPA Bangkonol, yang berlokasi di Kecamatan Koroncong, sejatinya sudah beroperasi sejak lebih dari satu dekade lalu. Namun, kondisi pengelolaannya selama ini menjadi sorotan. KLHK pada awal 2025 bahkan telah mengirimkan surat teguran administratif yang menyatakan bahwa TPA tersebut tidak lagi boleh melakukan sistem pembuangan terbuka (open dumping) karena sudah tidak sesuai dengan standar pengelolaan lingkungan.
Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi tak menampik bahwa tumpukan sampah yang menggunung di TPA Bangkonol bukan hasil dari masa kepemimpinannya.
“Dewi–Iing baru dilantik Februari 2025. Sampah yang sekarang menumpuk itu warisan 13 tahun lalu. Tapi kami yang kena dampaknya hari ini,” kata Iing saat konferensi pers, Senin (28/7/2025).
Menurutnya, surat peringatan dari KLHK menyebut Pemkab Pandeglang harus menghentikan praktik open dumping dalam waktu 180 hari. Jika tidak, maka sanksi administratif berlanjut hingga pada penutupan permanen.
Solusi Darurat: Kiriman Sampah dari Tangsel
Kerja sama dengan Pemkot Tangsel dinilai Pemkab Pandeglang sebagai satu-satunya cara yang masuk akal dan realistis untuk menyelamatkan TPA Bangkonol.
“Kalau TPA Bangkonol ditutup, jangankan sampah dari Tangsel, sampah dari warga Pandeglang saja tidak ada tempat untuk dibuang,” tegas Iing.
Dalam perjanjian itu, Pemkot Tangsel akan membayar Rp250 ribu per ton sebagai tipping fee atau biaya kompensasi. Artinya, dengan 500 ton per hari, Pandeglang berpotensi memperoleh Rp125 juta per hari, atau Rp3,75 miliar per bulan.
Uang ini, menurut Iing, akan dimanfaatkan untuk meningkatkan fasilitas dan manajemen TPA, termasuk membangun sistem sanitary landfill—pengelolaan sampah yang sesuai dengan standar KLHK. Namun, untuk membangun TPA yang ideal dibutuhkan dana hingga Rp40 miliar, dan saat ini kemampuan fiskal Pemkab Pandeglang belum mencukupi.
“PAD kita belum mandiri. Kalau tidak ada kerja sama seperti ini, dari mana kita dapat uang Rp40 miliar untuk perbaikan sistem pembuangan?” ucapnya.
Dibalik Manfaat: Ada Kekhawatiran dan Penolakan
Meski pemerintah menyebut kerja sama ini sebagai solusi penyelamatan, gelombang penolakan masyarakat mulai bermunculan. Kekhawatiran yang muncul di antaranya terkait dampak lingkungan, sosial, dan kesehatan, seperti pencemaran air tanah, bau menyengat, hingga kerusakan ekosistem sekitar TPA.
Namun, Iing justru menyebut para penolak sebagai pihak yang tidak berpikir rasional terhadap kemajuan daerah.
“Kalau ada yang menolak kerja sama ini, berarti tidak ingin Pandeglang maju. Jangankan berlian, sampah pun kalau bisa jadi cuan, kenapa tidak kita ambil?” ucap Iing dengan nada tegas.
Pernyataan ini menimbulkan perdebatan di publik, terutama soal etika kepemimpinan dan partisipasi warga dalam kebijakan publik.
Akankah TPA Bangkonol Jadi Berkah atau Bom Waktu?
TPA Bangkonol kini ibarat dua sisi mata uang: di satu sisi, ia menjadi sumber pendapatan dan penyelamat dari sanksi pemerintah pusat, namun di sisi lain, ia bisa menjadi bom waktu ekologis jika pengelolaannya tidak ditingkatkan secara serius.
Pemkab Pandeglang menyatakan telah menyiapkan kajian komprehensif sebelum menandatangani perjanjian. Namun, implementasi lapangan akan menjadi ujian utama. Mulai dari transportasi limbah dari Tangsel, pengolahan di TPA, hingga penanganan dampak kepada warga sekitar, semuanya harus ditangani dengan transparan dan terukur.
Ujian Kepemimpinan di Tengah Krisis Sampah
Kerja sama antara Tangsel dan Pandeglang ini menandai babak baru dalam pengelolaan sampah lintas daerah. Namun ia juga menjadi ujian besar bagi kepemimpinan Bupati Dewi Setiani dan Wakil Bupati Iing Andri Supriadi. Apakah kerja sama ini akan menjadi jalan keluar bagi krisis sampah, atau justru membuka babak baru persoalan lingkungan?
Yang jelas, transparansi, pengawasan publik, dan pelibatan masyarakat sekitar TPA menjadi kunci agar kerja sama ini tidak hanya menguntungkan satu sisi, tetapi benar-benar membawa manfaat bagi Pandeglang secara menyeluruh.
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin
