Beranda Peristiwa Pria di Pandeglang Tewas Dikeroyok Belasan Orang

Pria di Pandeglang Tewas Dikeroyok Belasan Orang

Ilustrasi

PANDEGLANG – Seorang pria bernama Iin Supriatman (47), warga Kampung Jiput, Desa Jiput, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, Banten, tewas setelah dikeroyok belasan orang. Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Pandeglang.

Peristiwa bermula saat korban menyewa sebuah mobil dari GM (50) dengan kesepakatan pembayaran Rp7 juta untuk masa sewa satu bulan. Namun hingga waktu yang disepakati berakhir, korban tidak mengembalikan kendaraan tersebut dan sulit dihubungi.

GM sempat mencari keberadaan korban hingga ke wilayah Tangerang, tetapi tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, pelaku mendapatkan informasi bahwa korban telah kembali ke rumahnya di Jiput.

Pelaku kemudian bersama keluarga dan sejumlah rekannya mendatangi kediaman korban. Saat bertemu, emosi pelaku memuncak dan mereka langsung melakukan pengeroyokan secara bersama-sama hingga korban mengalami luka parah.

Korban sempat dibawa ke Polsek Jiput. Namun, karena kondisinya sudah babak belur, petugas langsung merujuknya ke Puskesmas Jiput. Sayangnya, sesampainya di fasilitas kesehatan tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Alfian Yusuf, mengatakan bahwa sebanyak 14 orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan telah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun para terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial GM, K, S, S alias I, T, H, J, MR, JD, S, S, DW, R, L, dan S alias Y.

“Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami kekerasan benda tumpul di sekujur tubuh. Luka paling fatal berupa pendarahan di otak serta patah tulang rusuk yang menyebabkan pendarahan di rongga dada,” ujar Alfian, Selasa (28/4/2026).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit mobil, empat sepeda motor, serta tali rafia dan lakban yang diduga digunakan untuk mengikat korban. Sementara itu, mobil yang sebelumnya disewa korban masih dalam pencarian.

Baca Juga :  Korsleting Listrik, Rumah Warga di Lebak Hangus Dilalap Api

“Untuk kemungkinan adanya unsur perencanaan masih kami dalami. Yang jelas, telah terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) dan Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penulis: Memed

Editor: Usman Temposo