Beranda Hukum Pria di Pandeglang Cabuli Anaknya yang Masih Dibawah Umur

Pria di Pandeglang Cabuli Anaknya yang Masih Dibawah Umur

(Sumber grid.id)

PANDEGLANG – S (35), warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Banten  mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini terungkap ketika korban mengeluh sakit pada bagian kemaluan kepada ibunya. Setelah dibujuk akhirnya korban menceritakan perilaku bejat yang dilakukan oleh ayah kandungnya kepada korban.

Ibu korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini kepada kepolisian dan langsung menangkap pelaku tanpa ada perlawanan. Di hadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, pelaku mengakui sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 3 kali.

Kepada penyidik, pelaku mengaku pertama kali melakukan perbuatannya pada 22 April 2025 dan berlanjut yang kedua kalinya pada Mei 2025. Terakhir pelaku melakukan perbuatannya pada 24 Agustus 2025 kemarin.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Widianto membenarkan telah menangkap seorang pria berinisial S yang mencabuli anaknya yang baru berumur 6 tahun. Belakangan diketahui bahwa ibu korban dan pelaku sudah lama bercerai.

“Sebelum korban tidur pelaku sempat membelikan jajanan untuk korban, namun entah apa yang ada dipikiran pelaku sehingga ia tega mencabuli darah dagingnya sendiri. Pembuatan itu dilakukan oleh pelaku sebanyak 3 kali dan semua dilakukan di rumahnya,” kata Widianto, Kamis (28/8/2025).

Pelaku dan korban yang tinggal satu rumah membuat pelaku leluasa melakukan aksi bejatnya. Pelaku dan beberapa barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dan ibu korban sudah lama bercerai, dan kejadian pertama dilakukan ketika ibunya kerja di Jakarta. Motifnya pelaku melakukan karena sering melihat video porno di handphone miliknya,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.

Baca Juga :  WH dan Buruh Tempuh Jalur Restorative Justice, Polda Banten Terima Surat Pencabutan Perkara

Penulis : Memed
Editor : TB Ahmad Fauzi