Beranda Hukum Satbrimob Polda Banten Musnahkan Bahan Peledak yang Ditemukan di Cimanggu Pandeglang

Satbrimob Polda Banten Musnahkan Bahan Peledak yang Ditemukan di Cimanggu Pandeglang

Satbrimob Polda Banten Musnahkan Bahan Peledak yang Ditemukan di Cimanggu - foto istimewa

PANDEGLANG – Pasca ditemukannya bahan peledak di Kampung Cisaat, Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, tim Jibom Den Gegana Satbrimob Polda Banten melakukan Disposal atau Pemusnahan pada Selasa (11/1/2022).

Berdasarkan informasi, usai melakukan sterilisasi dan post blast investigation di TKP ledakan, tim Jibom Den Gegana Satbrimob Polda Banten menemukan bahan peledak Flash Powder. Jenis Bahan Peledak (Handak) yang ditemukan adalah Flash Powder yang termasuk kedalam Low Explosive.

Komandan Satuan Brimob Polda Banten, Kombes Pol Dwi Yanto Nugroho membenarkan bahwa disposal bahan peledak yang ditemukan di Cimanggu dilakukan oleh pihaknya.

“Ya benar, setelah kemarin kami menemukan barang bukti bahan peledak di lokasi ledakan, tim Jibom Den Gegana Satbrimob Polda Banten melakukan disposal,” tutur Dwi Yanto dalam keterangannya.

Lanjut Dwi Yanto, Disposal ini dilakukan lakukan sesuai dengan protap yang ada. Kegiatan Disposal ini dilakukan dalam rangka penyelenggaraan fungsi kegiatan preemtif Kepolisian, khususnya Brimob.

Sementara itu, Kanit Jibom Den Gegana Satbrimob Polda Banten, AKP Edison menjelaskan bahwa Disposal Mortir aktif ini dilakukan di areal kosong dengan cara ditanamkan ke dalam tanah.

“Pendisposalan dilakukan dengan meletakkan bahan peledak di dalam lubang yang telah disiapkan dan dipasangkan dengan detonator yang disambungkan dengan kabel lalu diledakkan dengan alat pemicu. Lokasi Disposal juga steril dari masyarakat umum,” katanya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini