SERANG – Seorang pria berinisial TA (23), warga Desa Julang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, diamankan warga setelah diduga melakukan percobaan tindakan asusila terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.
Peristiwa memilukan ini terungkap setelah keluarga korban melakukan pencarian karena curiga anaknya tak kunjung pulang ke rumah.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menerima penyerahan terduga pelaku pada Kamis (26/2/2026) lalu. Saat ini, TA tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kronologi kejadian tersebut.
“Kami sedang memintai keterangan yang bersangkutan terkait dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur,” ujar Andi pada Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa bermula saat korban diajak oleh rekan perempuannya berkunjung ke sebuah rumah di wilayah yang sama.
Di sana, korban bertemu dengan tiga pria yang tidak dikenalnya, salah satunya adalah TA. Saat situasi sedang sepi dan rekan-rekan yang lain pergi, pelaku memanfaatkan keadaan untuk memaksa korban melakukan hubungan badan. Pelaku dilaporkan sempat menarik bahu dan melucuti pakaian korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Merasa sangat ketakutan dan trauma, korban memilih untuk tidak langsung pulang ke rumah, yang kemudian memicu kepanikan pihak keluarga. Setelah dilakukan penelusuran, keluarga akhirnya menemukan korban di rumah temannya dalam kondisi gelisah. Korban pun menceritakan kejadian pahit yang baru saja dialaminya.
Atas pengakuan tersebut, keluarga bersama warga segera mencari keberadaan TA dan langsung membawanya ke Mapolres Serang.
Polisi menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, TA akan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban yang masih di bawah umur tersebut.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo
