SERANG – Seorang pria berinisial A (46) warga kecamatan Kragilan kabupaten Serang, meninggal dunia setelah tidak sadarkan diri saat check-in di Hotel Le Dian, Kota Serang.
Sebelum kejadian, korban diketahui melakukan check-in bersama seorang perempuan yang diduga istrinya pada Minggu (11/10/2026) kemarin sekitar jam 2 siang.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, mengatakan bahwa pihaknya pertamakali menerima laporan mengenai peristiwa tersebut sekitar pukul 18.15 WIB.
“Jadi awalnya sekitar pukul 18.15 WIB adanya laporan itu, dengan identitas korbannya itu inisial A, laki-laki kelahiran 1980,” kata Alfano saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2026).
Berdasarkan keterangan awal yang diterima polisi, korban datang ke hotel bersama seorang perempuan sekitar pukul 14.00 WIB. Keduanya disebut memesan kamar di hotel tersebut dengan kamar nomor 512.
Namun begitu, tak lama kemudian korban kemudian tidak sadarkan diri. Ia selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Sari Asih untuk mendapatkan penanganan medis awal.
“Setelah dibawa ke rumah sakit, dikatakan bahwa yang bersangkutan meninggal ini akibat henti jantung dan diarahkan ke rumah duka yang di Kragilan,” jelasnya.
Menurut polisi, laporan kejadian tersebut disampaikan oleh seorang perempuan yang bersama korban saat di hotel tersebut. Meski demikian, polisi belum memastikan hubungan perempuan tersebut dengan korban.
“Yang melaporkan peristiwa itu diduga istrinya ke kita, tapi belum pasti istrinya ya,” ucapnya.
Dengan demikian, polisi menyatakan pemeriksaan awal belum menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun, keluarga korban kini tengah mengupayakan pemeriksaan visum luar untuk mengetahui kondisi tubuh korban lebih lanjut.
Alfano juga bilang, sebelumnya keluarga hanya baru meminta surat kematian dan belum melakukan visum luar kepala pihak kepolisian. Jika pemeriksaan lanjutan menemukan indikasi kekerasan, kata Alfan Alfano, keluarga akan melakukan pendalaman dan mengarahkan kepada proses otopsi lanjutan.
“Untuk secara pemeriksaan awal tidak ada tanda-tanda kekerasan, tapi ini pihak keluarga korban sedang coba untuk melakukan visum luar. Kemarin kan belum visum luar, baru minta surat kematian,” paparnya.
Ia menambahkan, otopsi dapat dipertimbangkan apabila ditemukan tanda-tanda kekerasan dan keluarga meminta penyelidikan lebih lanjut.
“Nanti bila ditemukan tanda-tanda kekerasan dan pihak keluarga ingin didalami lagi, baru kita arahkan untuk otopsi dan penyelidikan,” ujarnya.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi
