Beranda Pemerintahan PPKM Level 3, Pilkades Kabupaten Serang Kembali Ditunda

PPKM Level 3, Pilkades Kabupaten Serang Kembali Ditunda

Asisten Daerah I Pemerintah Kabupaten Serang, Nanang Supriatna. (Foto: Nindia/BantenNews.co.id)

KAB. SERANG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 di Kabupaten Serang kembali ditunda usai pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang selanjutnya menjadi PPKM dengan skema level 1 hingga 4. Kabupaten Serang sendiri saat ini termasuk dalam PPKM Level 3.

Pilkades telah dijadwalkan pada 11 Juli 2021, namun karena lonjakan kasus Covid-19, Pilkades ditunda menjadi 1 Agustus seiring dengan penerapan PPKM Darurat. Kemudian, pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM yaitu menjadi PPKM Level 3 yang berimbas pada pelaksanaan Pilkades.

Penundaan Pilkades pada masa PPKM telah tertuang dalam surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Nomor 141/3351/BPD tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa PPKM Level 4.

Disebutkan dalam surat tersebut, sesuai lnstruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada diktum kelima mengatur bahwa Gubernur, Bupati dan Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, dan pada diktum kesepuluh huruf a mengatur bahwa dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam lnstruksi Menteri ini dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Daerah I Pemerintahan Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan penundaan pelaksanaan Pilkades serentak melihat perkembangan kasus Covid-19.

“Ya sudah jelas bahwa Bupati di wilayah Jawa dan Bali yang melaksanakan Pilkades serentak untuk menunda pelaksanaannya dengan jangka waktu yang belum ditentukan, melihat perkembangan fluktuasi Covid-19 atau sampai kondisi peyebaran Covid-19 mereda atau menurun,” ujarnya pada BantenNews.co.id, Sabtu (24/7/2021).

Tahapan Pilkades di Kabupaten Serang hanya tersisa dua tahapan yakni kampanye dan pemungutan suara. Terkait hal itu, Nanang menambahkan melihat situasi pandemi Covid-19, pihaknya saat ini tengah memikirkan terkait mekanisme pemungutan suara.

“Namun kita sedang memikirkan untuk dicoba sistem mekanisme pemungutan suara door to door ke pemilih oleh panitia pemilihan desa sebagaimana arahan pak Sekretaris Daerah (Sekda). Hal ini perlu dikaji lebih dalam kurang lebihnya agar tidak ada masalah dikemudian hari, baik aspek teknis maupun aspek legal formalnya,” jelas Nanang.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan pihaknya mewacanakan akan dilaksanakan Pilkades dengan sistem pemungutan suara atau TPS keliling ke rumah-rumah.

“Karena jika kita melihat kesehatan di masyarakat kita tidak tahu kapan pandemi ini akan berakhir,” ujarnya.

Masih menurut Inmendagri, Pilkades bisa dilaksanakan jika kondisi kesehatan di daerah tersebut diukur selama 23 minggu.

“Ini kan akhir tahun, sementara kebutuhan masyarakat terutama para calon yang menghendaki segera dilaksanakan pemungutan suara, memang tinggal dua tahapan lagi. Makanya kita mewacanakan untuk dilakukan pemungutan suara dengan TPS keliling,” kata Entus.
(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini