Beranda Opini PPDB Kisruh, Rakyat Mengeluh, Aturan Bikin Jenuh

PPDB Kisruh, Rakyat Mengeluh, Aturan Bikin Jenuh

Elis Fitriani

Oleh: Elis Fitriani, S.Pd, Pendidik dan Aktivis Back to Muslim Identity Banten

Musim ajaran tahun baru mengingatkan kita pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun lalu, PPDB tersebut menuai protes dari wali murid terutama bagi mereka yang tidak bisa mendaftarkan anaknya ke sekolah favorit dengan alasan jarak bahkan saat calon peserta didik berprestasi. Hingga di beberapa daerah menimbulkan kisruh bahkan terjadi unjuk rasa seperti yang terjadi di Surabaya yang digelar di balai Kota Surabaya pada 20 Juni 2019 lalu. Menurut Direktur Yayasan Satuan Karsa Karya (YSKK) Kongsure Surotov, sistem zonasi ini tidak hanya rumit namun juga kisruh.

Ternyata masalah PPDB tidak berhenti sampai pada tahun 2019, sampai saat ini PPDB tahun 2020 justru tidak kalah ribetnya dengan tahun lalu, meski tidak diterapkan di semua daerah, DKI misalnya dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan, keinginan orang tua dan calon peserta didik. PPDB di DKI Jakarta tidak hanya menerima berdasarkan jarak tempuh dari rumah ke sekolah (Zonasi) namun usia calon peserta didik sangat mempengaruhi diterima atau tidaknya menjadi peserta didik di sekolah pilihannya.

Mekanisme pembatasan usia dinilai sudah tidak valid dengan aturan jarak seperti yang diungkapkan salah saeorang wali murid Hotmar Sinaga “Sistem zonasi yang diterapkan tidak sesuai dengan aturan soal jarak domisili ke sekolah yang dituju, karena lebih mementingkan kriteria usia”. Meskipun ia merasa salah karena bertindak tidak etis namun ia merasa perlu menyuarakan aspirasinya. Semakin tua usia peserta didik maka semakin besar kesempatan untuk diterima pada sekolah yang dipilih setelah sebelumnya diseleksi berdasarkan jarak, maka wajar banyak pihak yang merasa dirugikan dan mendapatkan perlakuan diskriminasi serta siswa merasa tidak ada penghargaan menjadi siswa berprestasi saat ini.

Dengan kondisi seperti ini negara terlihat mempersulit anak bangsa untuk belajar dengan mudah dan nyaman. Hak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan tidak bisa dirasakan oleh semua pihak padahal pendidkan adalah hak setiap warga negara dan tugas negara memberikan pelayanan dengan sebenarnya.
Sistem zonasi yang ditambah pula faktor usia tidak akan pernah bisa berjalan dengan tertib karena ada yang tidak seimbang antara satu sekolah dengan yang lainnya. Pada dasarnya calon peserta didik memilih sekolah tertentu karena dianggap memenuhi standar baik dari sarana maupun prasarana yang dibutuhkan peserta didik.

Seperti yang kita ketahui bahwa ketimpangan dunia pendidikan sangat nampak. Ada sekolah yang sangat minim fasilitas bahkan tempat belajarpun tidak layak sementara ada juga sekolah yang fasilitasnya cukup bahkan dengan kualitas terbaik. Begitupula jumlah peserta didik, sebagian sekolah tidak mampu menampung sedangkan masih banyak sekolah yang kekurangan peserta didik hingga tidak jarang sekolah yang memutuskan untuk tutup.

Jika sistem zonasi tetap diterapkan sementara fasilitas antar sekolah berbeda-beda maka kisruh saat PPDB akan terus terjadi setiap tahunnya. Bagaimana Solusinya?. Islam adalah agama yang bukan hanya mengurusi perkara salat dan puasa namun pendidikan adalah salah satu yang urgent untuk diperhatikan, karena dari pendidikan yang benar akan tercipta generasi yang berkualitas baik secara akhlak maupun akademik.

Aturan Islam akan memberikan jaminan pendidikan maka semua sekolah akan berfasilitas dan berkualitas sama sehingga sekolah dimanapun akan sama mendapatkan pelayanan dan fasilitas yang baik. Calon pelajar tidak akan merasa keberatan belajar di sekolah manapun. Sungguh Sistem Pendidikan terbaik yang menghasilkan generasi terbaik hanya dihasilkan oleh sistem pendidikan Islam, sistem pendidikan Islam hanya akan terlaksana jika Islam diterapkan secara keseluruhan (Kaffah) di seluruh aspek kehidupan.

(**)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini