Beranda Nasional PP TUNAS Berlaku Hari Ini, 8 Platform Wajib Batasi Akun Anak di...

PP TUNAS Berlaku Hari Ini, 8 Platform Wajib Batasi Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Ilustrasi - foto istimewa liputan6.com

JAKARTA — Aturan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun resmi berlaku mulai Sabtu, 28 Maret 2026. Kebijakan ini mewajibkan sejumlah platform digital untuk menonaktifkan atau membatasi akun pengguna anak sebagai bagian dari upaya perlindungan di ruang digital.

Regulasi tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang diperjelas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut kebijakan ini sebagai langkah besar dalam memperkuat perlindungan anak di internet.

“Indonesia menjadi negara pertama dengan skala sangat besar dalam menerapkan kebijakan pelindungan anak di ruang digital, dengan sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun,” ujarnya melansir CNN Indonesia.

Pada tahap awal, aturan ini diterapkan pada platform digital yang dinilai berisiko tinggi, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox. Akun yang teridentifikasi milik anak di bawah 16 tahun berpotensi dibatasi atau dinonaktifkan sesuai ketentuan.

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan platform untuk menerapkan verifikasi usia, memperkuat pengaturan privasi, serta menyediakan fitur pengawasan orang tua (parental control).

Sejumlah perusahaan teknologi merespons positif kebijakan ini, meski memberikan sejumlah catatan. Google menilai pembatasan akses secara menyeluruh berpotensi menimbulkan dampak negatif karena anak tetap membutuhkan ruang aman untuk belajar dan bereksplorasi di dunia digital. Google mendorong pendekatan berbasis risiko dibandingkan pelarangan total, agar perlindungan lebih adaptif sesuai usia dan tetap memberi ruang bagi peran orang tua.

“Regulasi yang efektif seharusnya menghargai perbedaan tahapan perkembangan anak,” tulis Google dalam blog resminya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Didoakan Panjang Jabatan

Sementara itu, Meta menyatakan siap mematuhi aturan pemerintah dan akan terus berkoordinasi dengan Komdigi. Meta juga mengklaim telah meluncurkan fitur Akun Remaja di Facebook dan Instagram di Indonesia yang secara otomatis membatasi interaksi, menyaring konten, serta mengatur waktu penggunaan.

Platform gim Roblox juga menyatakan akan menyiapkan fitur tambahan untuk melindungi pengguna anak di bawah 16 tahun sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi di Indonesia.

Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menilai kebijakan ini penting, namun keberhasilannya sangat bergantung pada implementasi teknis, literasi digital masyarakat, serta kolaborasi lintas sektor. Ia menyoroti bahwa ancaman terhadap anak tidak hanya berasal dari media sosial, tetapi juga dari berbagai platform digital lain.

Menurutnya, tanggung jawab utama perlindungan anak di ruang digital tetap berada pada orang tua, dengan porsi sekitar 60 persen. Namun, orang tua tetap membutuhkan dukungan dari regulasi pemerintah dan kebijakan platform digital.

Ia juga mengingatkan tantangan terbesar kebijakan ini terletak pada aspek teknis, khususnya sistem verifikasi usia, serta potensi kesenjangan literasi digital di sejumlah daerah. Tanpa kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat, perlindungan anak di ruang digital dinilai sulit berjalan optimal.

Tim Redaksi