Beranda Hukum Ponpes Penerima Hibah Dipalak Oknum FSPP dan Oknum Biro Kesra Banten

Ponpes Penerima Hibah Dipalak Oknum FSPP dan Oknum Biro Kesra Banten

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

SERANG – Sidang korupsi dana hibah pondok pesantren di Banten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang mengungkap fakta mengejutkan. Selain terungkap bancakan duit hibah senilai Rp3,84 miliar lebih untuk pengurus Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten, potongan dari penerima hibah tidak kalah mencengangkan.

Pondok pesantren yang semestinya menerima duit hibah sebesar Rp30 juta, disunat hingga Rp15 juta alias 50 persen. Pondok pesantren hanya menerima setengah dari Rp30 juta hak penerima hibah. Sementara itu, para kiyai diwajibkan membuat laporan penggunaan dana hibah sebesar Rp30 juta sebagaimana SP2D tahun anggaran 2020.

Istilah “belah semangka” atau bagi dua antara penerima dengan oknum perampok duit hibah menggambarkan pondok pesantren sebagai korban dari kejahatan segelintir orang yang memanfaatkan keterbatasan dan kebutuhan para kiyai dan santri yang tengah berjuang menuntut ilmu.

Di tahun 2020 tersebut disebutkan Jaksa Penuntut Umum Muhammad Yusuf bahwa terdapat 3.926 pondok pesantren penerima hibah dengan total Rp117.780.000.000. Masing-masing pondok pesantren seharusnya menerima Rp30 juta.

“Pondok pesantren mengajuka usulan hibah secara tertulis maupun daring melalui aplikasi e-hibah. Hingga batas akhir usulan yakni Mei 2019 tidak ada satupun lembaga yang mengusulkan hibah. Terdakwa Irvan Santoso selaku Kepala Biro Kesra Provinsi Banten meminta FSPP menyiapkan data penerima hibah,” ujar Yusuf didampingi JPU Subardi dan Indah.

Meski terdakwa Irvan Santoso membentuk Tim Evaluasi Permohonan Hibah bersama Toton Suriawinata pada kenyatannya tidak pernah ada verifikasi persyaratan dan dokumen, tidak pernah ada survei lokasi, kajian kelayakan dan besaran uang yang direkomendasikan Gubernur Banten terhadap 3.926 pondok pesantren calon penerima.

Akibatnya, sebanyak 172 pondok pesantren penerima hibah tidak terdaftar dalam Aplikasi Education Management Information System (EMIS) dan tidak memiliki Izin Operasional Pondok Pesantren (IJOP) dari Kementerian Agama namun menerima hibah.

Buntut kecerobohan tersebut dimanfaatkan oleh terdakwa Epieh Saepudin dan Asep Subhi selaku pimpinan pondok pesantren, serta Agus Gunawan honorer di Kesra Banten untuk memperoleh sebagian dana hibah dengan memanfaatkan data pondok pesantren yang terdaftar.

Baca juga: Temui Gubernur, Operasional FSPP Banten Dibiayai Dana Hibah

Terdakwa Epieh Saepudin dan Apipi menghubungi 8 ponpes penerima dengan syarat “belah semangka” alias 50 persen penerima dan 50 persen jatah empuk (Japuk) Epieh cs. Pondok pesantren hanya menerima Rp15 juta dari total Rp30 juta hibah. Dari 8 ponpes itu Epieh cs menggondol duit Rp120 juta.

Pesantren Darowes, Pesantren Assalik, Pesantren Alfalah Bumi Damai, Pesantren Raudatul Fatta, Pesantren Attohiriyah, Pesantren Riyadul Wildan dan Nurul Hidayah kena palak masing-masing Rp15 juta.

Terdakwa Asep Subhi dan Agus Gunawan juga memanfaatkan data penerima hibah untuk menyunat duit ponpes penerima hibah. Keduanya menghubungi 10 pondok pesantren penerima dan memalak dana hibah dengan total Rp104 juta.

Pesantren Baitussaadah, Riyadul Fikih, Nihayatulfalah, Almunawaroh, Al Hidayah, Darul Ibtida, Miftahul Falah, Nurul Hikmah, Al Itihad, Riyadul Jannah, dan Pesantren Darul Hikam juga kena palak terdakwa Asep Subhi dan Agus Gunawan.

Rincian kerugian negara pada hibah taahun 2020 yakni Rp5.396.000.000. Sebanyak 172 pesantren tak terdaftar di IJOP menyebabkan uang sebesar Rp5.160.000.000 tak dapat dipertanggungjawabkan. Pemotongan hibah oleh oknum FSPP Banten sebesar Rp104 juta dan pemotongan oleh oknum honorer Biro Kesra Banten sebesar Rp120 juta dan pemotongan hibah oleh oknum FSPP Kota Serang sebesar Rp12 juta. Kerugian keuangan negara di tahun 2020 sebesar Rp5.396.000.000.

Kelima terdakwa diancam Pasal 35 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi karena menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu lembaga FSPP Banten. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini