Beranda Hukum Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Sabu di Tigaraksa

Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Sabu di Tigaraksa

Tersangka GN alias GG (32) pengedar sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polresta Tangerang. (Ist)

TANGERANG – Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap GN alias GG (32), pengedar sabu di Tigaraksa tepatnya di samping Indomart Puri Permai Jalan Aria Jaya Santika, Desa Pasirnangka, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Rabu (6/7/2022).

Kasatresnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita menjelaskan, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 0,70 gram. Gede menjelaskan kronologis penangkapan pengedar sabu, bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi sering adanya transaksi narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut.

“Kami mendapat laporan bahwa sering terjadi transaksi pengedar narkoba di daerah tersebut, kemudian personel Satresnarkoba yang dipimpin oleh AKP Kudrotulloh melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku GG di TKP serta dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik klip bening yang dilakban warna hitam dan ditemukan dibawah tanah tepat didepan pelaku berdiri,” jelas Gede.

Setelah melakukan penangkapan Gede mengatakan pihaknya langsung mengamankan pelaku dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan. “Setelah ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, personel langsung mengamankan pelaku serta barang bukti,” ujar Gede.

Dalam pemeriksaan Gede menjelaskan pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya yang kali kedua didapatkan dari NS yang belum diketahui identitasnya dan akan dilakukan pengembangan. “Pelaku GG mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari NS untuk dijual kembali dan pelaku mendapat keuntungan yakni dapat mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis, dari pengakuan pelaku petugas akan melakukan pengembahan terhadap NS,” ujar Gede.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 0,70 gram dari pelaku GG (32) dan menyita satu unit handphone redmi note 9, yang digunakan untuk komunikasi saat bertransaksi.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini