Beranda Hukum Divonis Korupsi Puskesmas Pamarayan, Sekdis Dinsos Kabupaten Serang Banding ke PT Banten

Divonis Korupsi Puskesmas Pamarayan, Sekdis Dinsos Kabupaten Serang Banding ke PT Banten

Ilustrasi - foto istimewa tempo.co

SERANG – Terdakwa kasus korupsi proyek gedung Puskesmas Pamarayan tahun 2015 senilai Rp 4,5 miliar Toto Soegianto dan JPU Kejari Serang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Kedua belah pihak keberatan atas vonis satu tahun dan denda Rp50 juta subsider yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.

“Hari Senin kemarin Toto Soegianto telah menyatakan sikap bandingnya kepada kami, sedangkan pihak penuntut umum baru ini (menyatakan banding),” ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor Serang, Nur Fuad, Selasa (5/6/2018) kemarin.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (30/5/2018) Ketua Majelis Hakim Yusriansyah memvonis tiga terdakwa kasus Puskesmas Pamarayan dengan pidana masing-masing selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Khusus untuk terdakwa Direktur PT Indah Utama Jaya Mandiri (IUJM), Tiur Mona Marpaung dan pelaksana pekerjaan Irwan Mulyana keduanya diganjar pidana tambahan berupa uang pengganti.

Tiur diganjar uang penggganti sebesar Rp 30 juta susbider 1 tahun penjara. Sedangkan Irwan diganjar uang pengganti sebesar Rp 230 juta subsider 1 tahun. Perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Toto sendiri menyatakan sikap banding karena merasa tidak bersalah dalam kasus tersebut. Sesuai SK Bupati Serang Nomor 828/Kep.236-HUK.BKD/2016 tanggal 11 Febuari 2016 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor: 877//17/SPMT/BKD/2016 tanggal 12 Febuari yang dibuat oleh BKD Kabupaten Serang dia telah resmi menjabat sebagai Sekretaris Dinsos Kabupaten Serang bukan lagi Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang.

Dengan tidak menjabat Sekretaris Dinkes Kabupaten Serang maka jabatan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek sudah tidak melekat kepadanya. “Saya bukan PPK lagi pada saat proyek tersebut mau selesai. Saya sudah pindah ke Dinas Sosial. Ada pejabat lain yang menggantikan saya (sebagai PPK),” kata Toto.

Ia berkeyakinan akan lolos dari hukuman pidana. Sebab ada pihak lain  yang dianggapnya patut dan bertangungjawab atas kasus tersebut.  “Saya masih yakin tidak bersalah. Saya akan tempuh semua proses hukum (termasuk kasasi ke Mahkamah Agung),” ucap Toto.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Serang Agustinus Olav Mangontan menuturkan pihaknya sedang menyusun kontra memori banding. Sebelumnya JPU kata dia menuntut terdakwa Toto dengan pidana penjara selama 16 bulan. “Kami sedang susun kontra memori bandingnya. Nanti kami kirim ke pengadilan,” kata Olav.

Diketahui, kasus korupsi ini sendiri bermula saat PT IUJM ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek gedung Puskesmas Pamarayan tertanggal 12 Juni 2015. PT IUJM menyisihkan 82 perusahaan pendaftar dengan nilai penawaran sebesar Rp 3,980 miliar.

Setelah menjadi pemenang lelang, Tiur lalu membuat kuasa direktur tentang perjanjian kerjasama dengan Irwan. Pada pelaksanaan pekerjaan gedung tersebut diketahui terdapat keterlambatan pekerjaan. Sebab, sesuai dengan surat perintah mulai kerja (SPMK) pelaksanaan pekerjaan rampung di kalender 170 hari kerja. Irwan lalu meminta perpanjangan waktu pekerjaan kepada terdakwa Toto. Permintaan tersebut oleh terdakwa disetujui melalui surat addendum.

Meski telah dilakukan penambahan waktu pekerjaan, proyek tersebut tetap tidak rampung. Berdasarkan laporan konsultan pengawas progres pekerjaan baru mencapai 98,404 persen.  PT IUJM pun didenda Rp 199 juta. Meski pekerjaan belum selesai 100 persen PT IUJM tetap memnbuat laporan yang menyatakan pekerjaan telah 100 persen yang ditandatangani oleh Irwan selaku pelaksana lapangan.

Pekerjaan PT IUJM tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan kuantitas dan kualitas oleh ahli teknis dari Politeknik Negeri Bandung. Hasilnya  terdapat temuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 260.008.943. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini