Beranda Hukum Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar...

Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Diamankan

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. (Istimewa)

KAB. TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang menggagalkan peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar. Dalam dua pengungkapan kasus yang berbeda, polisi mengamankan tiga tersangka beserta lebih dari 27 ribu butir obat keras yang diduga siap diedarkan.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu (20/6/2026) di Desa Sindang Panon, Kecamatan Pasar Kemis. Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan seorang pria berinisial M. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1.050 butir Tramadol, 1.014 butir Hexymer dalam kemasan plastik klip, serta 24.000 butir Hexymer yang dikemas dalam 24 botol.

“Dari pemeriksaan, tersangka M mengakui seluruh obat keras tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan. Namun sebelum sempat dijual, pelaku berhasil diamankan petugas,” kata Indra, Senin (29/6/2026).

Ia menjelaskan, seluruh barang bukti disembunyikan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada Selasa (23/6/2026) di sebuah rumah kontrakan di Kampung Mekar Bakti, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan. Kasus ini juga bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Tangerang melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan obat-obatan.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial E. Dari dalam lemari pakaian di rumah kontrakan tersebut, petugas menemukan 67 butir Tramadol, 990 butir Hexymer, satu pak plastik klip bening, serta satu kantong plastik hitam yang digunakan untuk mengemas obat.

Baca Juga :  Ngaku Buser Polda Metro, 7 Orang Nyaris Dihajar Warga Pandeglang

“Hasil interogasi mengungkap bahwa obat keras tersebut merupakan milik E bersama rekannya berinisial MM,” ujar Indra.

Berdasarkan pengembangan kasus, polisi kemudian berhasil menangkap MM saat berada di depan sebuah ruko yang tidak jauh dari lokasi penggerebekan.

Kedua tersangka mengaku telah memperjualbelikan obat keras daftar G tersebut selama kurang lebih dua bulan di wilayah Kecamatan Panongan.

Indra menegaskan, keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Tangerang dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya, terlebih bertepatan dengan momentum Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang diperingati setiap 26 Juni.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.

Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo