
KAB. TANGERANG – Satresnarkoba Polresta Tangerang membongkar tiga lokasi yang diduga menjadi tempat produksi sekaligus peredaran narkotika sintetis di Cipondoh, Kota Tangerang; Cisoka, Kabupaten Tangerang; dan Lengkong, Kota Tangerang Selatan.
Polisi menyita lebih dari 2 kilogram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis dengan nilai taksiran mencapai Rp400 juta.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, polisi mengungkap tiga kasus yang saling berkaitan melalui penyelidikan berkelanjutan sejak September hingga Oktober 2026.
Penyelidikan bermula dari informasi mengenai peredaran tembakau sintetis di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang, termasuk Cikupa, Balaraja, dan Cisoka.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi peredaran tembakau sintetis di wilayah Cikupa, Balaraja, Cisoka, dan sekitarnya,” kata Indra Waspada, Kamis (29/10/2026).
Polisi kemudian menelusuri keterkaitan para tersangka melalui pengembangan kasus, analisis data teknologi informasi dan elektronik (ITE), serta metode controlled delivery atau penyerahan di bawah pengawasan.
Polisi pertama kali mengungkap kasus ini, Selasa (1/9/2026), sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Cipondoh, Kota Tangerang. Petugas menduga para pelaku menggunakan tempat tersebut untuk memproduksi cairan dan tembakau sintetis.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tersangka berinisial OKA. Petugas menyita 754 gram tembakau sintetis, 37 mililiter cairan sintetis, gelas ukur, mixer, dan alkohol 96 persen yang diduga berkaitan dengan proses produksi.
“Petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi, di antaranya gelas ukur, mixer, dan cairan alkohol 96 persen,” ungkap Indra.
Dari hasil pengembangan kasus pertama, polisi bergerak ke Cisoka, Kabupaten Tangerang, Senin (14/9/2026), sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menangkap dua tersangka berinisial AL dan MH.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 10,53 gram tembakau sintetis, 101 mililiter cairan sintetis, gelas ukur, dan mixer.
“Dari lokasi tersebut, petugas kami menyita 10,53 gram tembakau sintetis, 101 mililiter cairan sintetis, serta gelas ukur dan mixer,” kata Indra.
Penyelidikan berlanjut hingga polisi menggerebek sebuah rumah kontrakan di Lengkong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 10.30 WIB. Polisi menduga tempat itu juga berfungsi sebagai lokasi produksi narkotika sintetis.
Petugas menangkap tiga tersangka berinisial AS, VA, dan SH. Polisi menyita 534,1 gram tembakau sintetis, 35 mililiter cairan sintetis, gelas ukur, mixer, alkohol 76 persen, alat semprot, dan timbangan.
Secara keseluruhan, polisi mencatat barang bukti sebanyak 2.053,63 gram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis. Menurut kepolisian, pengungkapan ini berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 11.000 orang.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Indra.
Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd