KAB. TANGERANG – Lima pria yang menganiaya dan menyekap PG (25) di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, mencoba kabur ke Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Polisi mengejar mereka hingga Pemalang dan menangkap kelimanya pada Jumat (7/8/2026).
Satreskrim Polresta Tangerang kini menahan lima tersangka di Rutan Polresta Tangerang. Mereka yakni EDD (24), pemilik usaha sekaligus bos korban, serta SD (21), MI (22), AD (31), dan DD (21).
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, polisi melacak keberadaan para pelaku setelah mengetahui mereka melarikan diri ke Pemalang.
“Kita mengecek, ternyata mereka melarikan diri ke daerah Kabupaten Pemalang,” kata Maruli, Sabtu (8/8/2026).
Polisi menyebut kecurigaan para pelaku terhadap korban menjadi pemicu penganiayaan. Mereka menuding PG hendak membuka usaha kredit pribadi serupa dan mengambil alih nasabah setelah keluar dari pekerjaan.
Padahal, korban mengaku ingin mengundurkan diri karena hendak pulang kampung.
“Tidak mengizinkan, kemudian mereka minum-minum. Saat minum itu dianiaya bersama-sama oleh terduga pelakunya,” jelas Maruli.
Kasus tersebut bermula pada Senin (28/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. PG datang ke kantor di wilayah Panongan untuk menyampaikan pengunduran diri kepada atasannya.
Bos korban meminta PG menunggu salah seorang pengawas. Ketika pengawas datang, ia langsung memukul bagian belakang kepala korban. Para pelaku kemudian menganiaya PG selama berjam-jam.
Penganiayaan berlangsung sejak sekitar pukul 01.00 WIB hingga 04.30 WIB pada Selasa (29/7/2026).
Aksi para pelaku tidak berhenti pada penganiayaan. Mereka juga melakukan kekerasan seksual terhadap korban dengan memaksanya melakukan masturbasi sambil merekam menggunakan telepon seluler.
“Mirisnya, saat dianiaya lebih dari empat jam, korban dipaksa untuk masturbasi. Mereka melakukannya secara sadar,” ujar Maruli.
Setelah menganiaya korban, para pelaku membawa PG ke sebuah kontrakan untuk beristirahat. Kesempatan itu digunakan korban untuk melarikan diri. Saat para pelaku tertidur, PG keluar melalui jendela dan mencari pertolongan.
Penganiayaan tersebut membuat PG mengalami luka di berbagai bagian tubuh. Korban bahkan menjalani perawatan di rumah sakit selama tiga hari sebelum melaporkan kasus tersebut ke Polresta Tangerang bersama kuasa hukumnya.
Kuasa hukum korban, Risman Harefa, mengatakan luka akibat penganiayaan terlihat hampir di seluruh tubuh PG.
“Lukanya di sekujur tubuh, seluruh badannya memar. Dari kepala juga berpotensi ada pecah pembuluh darah di otak, tapi kecil menurut dokter. Bekas-bekas luka masih terlihat di badan dan tangan,” kata Risman, Selasa (4/8/2026).
Polisi kini memproses kelima tersangka dengan sangkaan berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP serta pasal terkait kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari keinginan korban mengundurkan diri. Namun, persoalan pekerjaan berubah menjadi penyekapan, penganiayaan berjam-jam, hingga kekerasan seksual.
Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
