Beranda Hukum Dorong Motor Hasil Curian, Pria di Cikande Dibekuk Polisi

Dorong Motor Hasil Curian, Pria di Cikande Dibekuk Polisi

Motor hasil curian.

KAB. SERANG – Bagai melakukan hal yang sia-sia, pencuri sepeda motor di wilayah Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten diringkus polisi saat sedang mendorong kendaraan yang dicurinya. Aksi pencurian yang dilakukan pria berinisial ZA (41) tersebut rupanya bukan yang pertama kali.

Penangkapan pelaku asal Desa Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang itu berawal dari anggota Reskrim Polsek Cikande yang sedang patroli malam melihat tersangka sedang mendorong sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna biru. Saat itu ZA yang melintas di depan Alfamart Kampung Asem, Desa Cikande, Kecamatan Cikande mengaku dirinya kehabisan bensin sehingga harus menuntun kendaraannya.

“Anggota Reskrim Polsek Cikande kemudian langsung memegang kendaraan tersebut pada bagian mesin dan didapati mesin kendaraan dalam keadaan dingin dan wajah pelaku terlihat mulai gelisah,” terang Kapolsek Cikande Kompol Andhi Kurniawan melalui keterangannya pada Kamis (25/5/2023).

Kapolsek menyebutkan peristiwa itu terjadi sekira pukul 03.00 WIB pada Jumat (19/5/2023) lalu. Dikarenakan personilnya menaruh curiga atas bukti yang ditemukan, akhirnya ZA dibawa ke Polsek Cikande.

Setibanya di kantor polisi, ZA diinterogasi mengenai kelengkapan surat-surat kendaraan yang didorongnya tersebut, namun ia tidak bisa menunjukannya.

“Pelaku ZA tidak dapat menunjukan surat-surat kendaraan dan mengakui bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan yang baru didapatkan oleh pelaku ZA dengan cara mencuri di Kampung Kaman Pasir RT 003 RW 001, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang,” kata Andhi.

Dari hasil pengembangan, ZA juga mengaku telah mencuri 3 sepeda motor lainnya. Dalam aksinya, ia mengincar kendaraan yang tidak dikunci stang.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polsek Cikande untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Andhi.

Berikut 4 unit sepeda motor hasil curian ZA yang telah diamankan Polsek Cikande sebagai barang bukti :

– 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z CW warna biru tahun 2011 dengan nopol: A-6557-FP a.n Darmanu Angki Yuda

– 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan No. Ka: MH1JF1118K098398 dan No. Sin: JF11E-1096943

– 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan No.Ka: MH3283003E3465331, No.Sin : –

– 1 unit sepeda motor Honda Spacy warna biru dengan No. Ka: MH1JF0211BK159825 dan No. Sin: JF02E1162070

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini