Beranda Hukum Gunakan Modus Missing Link, 2 Kurir Narkoba di Kabupaten Serang Diringkus

Gunakan Modus Missing Link, 2 Kurir Narkoba di Kabupaten Serang Diringkus

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat menggelar presscon, Selasa (24/1/2023).

KAB. SERANG – Polisi kembali meringkus anggota jaringan narkoba di wilayah Kabupaten Serang. Dalam penangkapan terbaru, tersangka berinisial AL yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu itu ditangkap di Jakarta Barat.

Penangkapan AL berawal dari kasus tertangkapnya AG, kurir narkoba lain yang masih dalam satu jaringan. AG diciduk lantaran adanya informasi masyarakat terkait transaksi jual beli narkoba di Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten pada 25 Desember 2022 lalu. Dari penangkapan keduanya, polisi menyita seberat 566 gram sabu-sabu.

Jaringan pengedar narkoba ini juga sengaja menggunakan modus “Missing Link” agar aparat sulit melakukan penangkapan. Teknik tersebut yakni di mana bandar, para kurir dan pembeli tidak saling mengenal satu sama lain dan hanya menuruti perintah dari bandar.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka AG dengan barang bukti seberat 28 gram. Dari penangkapan itu, jajaran Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AL di wilayah Jakarta Barat,” jelas Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat menggelar presscon, Selasa (24/1/2023).

Yudha mengatakan, kedua tersangka berperan untuk mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu yang diperintahkan oleh bandar. Para kurir ini juga tidak saling mengenal satu sama lain dan juga tidak mengetahui siapa pembelinya.

Keduanya hanya diperintahkan untuk mengantar ke lokasi atau atau mengirimkannya melalui driver ojek online (ojol). Dalam melakukan pengiriman menggunakan ojol, para pelaku mengemas sabu-sabu dengan beras.

“Tujuannya untuk mengelabui driver ojek online agar tidak curiga dengan isu barang yang dikirim,” kata Yudha.

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu menambahkan jika peredaran narkoba yang dilakukan para tersangka cukup besar untuk wilayah Serang dengan modus missing link (tidak saling mengenal). Penangkapan yang dilakukan jajarannya merupakan gudang (penyimpanan) sekaligus pendistribusian barang haram tersebut.

“Modus yang mereka lakukan yakni missing link, di mana antara bandar, kurir A dan B tidak saling mengenal dan biasanya mereka suka berganti orang,” jelasnya.

Michael menegaskan akan segera menangkap bandar narkoba dari jaringan tersebut. Bahkan jika nantinya terindikasi adanya jaringan internasional, pihaknya akan melakukan pengejaran.

“Kita akan terus berantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Michael.

Sementara itu, AL mengaku bahwa dirinya mendapatkan upah sebesar Rp5 juta dari sang bandar dan dirinya mengetahui jika barang yang diedarkan tersebut merupakan narkoba jenis sabu-sabu.

“Saya hanya diperintahkan untuk mengirimkan barang dengan mendapatkan upah Rp5 juta,” akunya.

Baik AL dan AG akan dijerat dengan pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini