
TANGSEL – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan tetap memproses kasus dugaan kekerasan verbal seorang guru SD terhadap muridnya di Pamulang, meski telah ada permintaan maaf dari pihak terlapor.
Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam mediasi yang digelar di Markas Polres Tangsel pada Rabu (28/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, mengatakan bahwa mediasi tersebut merupakan upaya kepolisian untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).
“Dari pihak terlapor menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya apabila dalam mendidik anak terdapat kata-kata yang kurang berkenan,” ujar Wira, Kamis (29/1/2026).
Namun demikian, mediasi belum membuahkan kesepakatan. Wira menyebutkan, pelapor masih mempertimbangkan apakah perkara tersebut dapat diselesaikan melalui jalur damai.
“Pelapor masih memikirkan apakah permohonan maaf tersebut dapat diterima atau belum,” katanya.
Meski laporan tetap dilanjutkan, peluang penyelesaian melalui mekanisme RJ masih terbuka. Pelapor disebut belum menutup kemungkinan penyelesaian di luar jalur peradilan.
Diberitakan sebelumnya, seorang guru bernama Christiana Budiyati dilaporkan ke polisi pada Desember 2025 atas dugaan kekerasan verbal terhadap muridnya. Kasus ini mencuat setelah beredar petisi dukungan terhadap Christiana di laman Change.org.
Dalam petisi tersebut disebutkan bahwa laporan bermula dari peristiwa saat kegiatan lomba sekolah pada Agustus 2025. Seorang murid dilaporkan terjatuh setelah meminta digendong. Murid tersebut tidak segera ditolong oleh teman-temannya dan akhirnya dibantu oleh salah satu orang tua murid.
Sebagai wali kelas, Christiana kemudian menasihati para murid agar memiliki rasa tanggung jawab dan kepedulian terhadap sesama.
Hingga laporan ini ditulis, petisi berjudul Keadilan untuk Seorang Guru telah ditandatangani lebih dari 26 ribu orang.
Penulis: Ahmad Rizki
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd