Beranda Peristiwa Polres Tangerang Bekuk Komplotan Perampok Bersenjata

Polres Tangerang Bekuk Komplotan Perampok Bersenjata

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

TANGERANG – Polres Tangerang menangkap delapan pelaku pencurian dengan pemberatan hingga menewaskan satu korban yakni, Jamal Saputra, di Jalan Raya STPI Curug, Tangerang.

Bermula, saat komplotan ini mendatangi kios baju milik korban di Curug, Tangerang pada Selasa, 30 Oktober 2018 lalu pukul 03.00 WIB. Saat itu, para pelaku melihat korban hendak membuka kiosnya sembari memegang telepon genggam dan bersiap berjualan. Kemudian, para pelaku menghampiri korban dan mencoba merampas telepon milik korban, namun korban melawan.

“Saat korban melawan, pelaku utama yakni, Hendra langsung menembak korban hingga korban tewas saat perjalanan menuju rumah sakit,” kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, Senin (12/11/2018).

Melihat korban yang telah lemas, para pelaku langsung melarikan diri. Selang beberapa hari kepolisian berhasil menangkap komplotan tersebut di Lebak, Banten. Saat proses penangkapan, Hendra yang merupakan pelaku utama ini tewas usai diberi timah panas lantaran melawan petugas.

Sedangkan, tujuh lainnya yakni, M (25), S (22), A (28), R (19), AS (19), S (24) dan M (19) diamankan ke Mapolres untuk pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku merupakan komplotan perampok sadis yang memang kerap melukai korbannya saat melancarkan aksi.

“Mereka adalah spesialis pencurian dengan kekerasan dan pemberatan yang beroperasi sudah satu tahun di sekitar kawasan Tangerang dan tak segan melukai korbannya,” ujarnya dilansir VIVA.co.id.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan alat bukti yang digunakan pelaku dalam beraksi diantaranya, 2 selongsong peluru, 1 proyektil, senjata api jenis FN, 4 unit sepeda motor, sebilah golok, satu airsoft gun, 3 kunci leter T, 11 mata kunci leter T, 6 anak kunci dan 7 handphone.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 Jo 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal penjara 12 tahun. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini