Beranda Hukum Polres Serang Bongkar Home Industry Pembuatan Tembakau Gorilla

Polres Serang Bongkar Home Industry Pembuatan Tembakau Gorilla

Upacara penyerahan penghargaan. (IST)

SERANG – Berhasil membongkar “home Industry” tembakau gorilla di Apartemen Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu bersama Tim Satgas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang diganjar penghargaan.

Penghargaan dari Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan kepada 10 personel ini diberikan dalam upacara yang digelar di halaman Mapolres Serang, Senin (9/10/2023).

Hadir dalam pemberian penghargaan itu, Wakapolres Kompol Arya Fitri Kurniawan, pejabat utama serta 8 pleton personel dari berbagai satuan.

“Saya ucapkan selamat kepada AKP Michael K Tandayu beserta personel Satgas Satresnarkoba atas prestasi dan dedikasi yang telah membongkar pembuatan tembakau sintesis berskala nasional di apartemen di wilayah Jawa Barat,” ungkap Kapolres dalam sambutannya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres berharap penghargaan ini bisa memacu personel lainnya untuk memberikan dedikasi dan loyalitas yang lebih ke satker atau fungsi masing-masing.

“Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan pimpinan, yang akan berdampak pada pembinaan karier anggota,” katanya.

Kapolres menegaskan bahwa tidak hanya memberikan reward, akan tetapi akan memberikan punishment bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik garplin, kode etik maupun pidana.

“Saya tekankan kepada seluruh anggota untuk menghindari pelanggaran sekecil apapun,” tegas alumnus Akpol 2002 ini.

Seperti diketahui, Tim Satgas Satresnarkoba yang dipimpin AKP Michael K Tandayu dan Ipda Wawan Setiawan berhasil mengungkap pembuatan tembako sintesis di apartemen Sentul pada Maret kemarin.

Dalam pengungkapan jaringan narkoba beromset Rp600 juta perbulan itu, petugas mengamankan dua pelaku yang memproduksi dan seorang penyuplai bahan baku tembakau gorila di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bogor dan Jakarta Timur.

Kedua produsen tembako gorila itu, AS (27 tahun) ditangkap di apartemen Sentul, Kabupaten Bogor, kemudian IH (23 tahun) ditangkap di daerah Bojonggede, Kabupaten Bogor, sedangkan RF (31 tahun) penyuplai bahan baku ditangkap di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Michael K Tandayu mengatakan jika bisnis pembuatan tembako gorilla di apartemen oleh AS, IH dan RF sudah berjalan sejak 2022. Peredaran hasil produksi dilakukan melalui media sosial Instagram.

“Sistem penjualannya terputus, artinya tidak saling kenal antara pengedar, tujuannya supaya tidak mudah diketahui petugas. Omzet AS, IH dan RF dari bisnis pembuatan tembako gorilla ini mencapai Rp600 juta perbulan,” tambah Michael.

Michael mengatakan pengungkapan rumah industri tembakau gorila ini bermula dari tertangkapnya TR (20) di Komplek Mutiara Indah, Kota Serang berkat informasi masyarakat pada Maret 2023 dengan barang bukti 10 gram tembakau gorila. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini