Beranda Hukum Polres Pandeglang Ungkap Inisial Oknum Anggota Dewan Terduga Pelaku Pencabulan

Polres Pandeglang Ungkap Inisial Oknum Anggota Dewan Terduga Pelaku Pencabulan

Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi (kanan) di dampingi Kasi Humas Pandeglang saat memberikan keterangan pada wartawan. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Polres Pandeglang mengungkapkan inisial oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Oknum tersebut berinisl Y dari salah satu partai politik..

Waka Polres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi membeberkan, awal mula kejadian pencabulan yang dilakukan oleh oknum Y terhadap Mawar (nama samaran) di rumah terduga pelaku. Pada saat itu, korban yang mengantarkan kue pesanan dicabuli oleh pelaku dengan cara dipegang payudaranya.

Usai kejadian, korban langsung melakukan laporan pada tanggal 22 April 2022 ke pihak kepolisian dan sempat memeriksa saksi serta korban.

“Yang dilaporkannya inisial Y. Keterangan dari penyidik betul (anggota DPRD Pandeglang),” kata Andi saat ditemui di ruangannya, Selasa (22/11/2022).

Andi melanjutkan, setelah sempat membuat laporan namun berselang 6 hari kemudian korban mencabut kembali laporan yang sudah masuk. Penyidik sempat menghubungi korban untuk kembali dimintai keterangan akan tetapi korban menolak dengan alasan sudah mencabut laporan.

“Tanggal 22 April korban membuat LP (laporan polisi) dan sebelum dilakukan penyidikan korban melakukan pencabutan laporan pada 28 April 2022. Awal mereka (korban) membuat LP, setelah LP dibuatkan mereka mencabut. Nah pas ditengah perjalanan yang kami anggap sudah selesai tiba-tiba korban minta laporannya dilanjutkan kembali,” terangnya.

Rencananya, pihak kepolisian akan memanggil kedua belah pihak untuk mengklarifikasi apakah kasus tersebut akan tetap dilanjutkan atau berhenti karena sudah pernah dicabut laporannya.

“Rencananya kami akan mendudukkan kedua belah pihak dulu, kalau korban ingin dilanjutkan ya kami sebagai aparat penegak hukum akan melanjutkan,” ungkapnya.

Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dikenakan pasal 289 KUHP tentang tindak pidana perbuatan cabul. “Ancaman hukumannya 9 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ