Beranda Hukum Polres Pandeglang Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Obat Keras Tanpa Izin

Polres Pandeglang Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Obat Keras Tanpa Izin

Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji (kedua kiri) menunjukkan barang bukti. (Foto: Memed/BantenNews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang menangkap delapan orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan obat keras tanpa izin edar. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 17,47 gram dan ribuan obat keras.

Baik barang bukti narkoba disita dari empat pengedar, sedangkan obat-obatan disita dari empat orang lainnya. Kedelapan orang tersebut ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan pengungkapan kasus tidak pidana ini berlangsung dari tanggal 1-12 November 2024.

“Adapun delapan orang yang ditangkap berinisal BL, JH, DY dan EM pengedar obat keras tanpa izin dan pengedar narkotika jenis sabu berinisal RZ, AT, AO dan EN,” kata Oki saat ekpos di Polres Pandeglang, Rabu (13/11/2024).

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Oki, pengedar narkotika jenis sabu biasanya berkomunikasi melalui handphone dan tidak bertemu langsung dengan calon pembeli.

“Setelah uang tersebut ditransfer ke penjual nantinya pengedar ini akan memberikan titik lokasi di mana sabu tersebut disimpan untuk selanjutnya diambil oleh pembeli,” ucapnya.

Sedangkan untuk pengedar obat tanpa izin, didapat dengan cara membeli secara online. Obat-obatan itu dijual kepada kenalan mereka.

“Parahnya, obat tersebut mereka tawarkan juga ke kalangan pelajar untuk dikonsumsi,” katanya.

Oki mengaku, kegiatan para pelaku ini sudah berlangsung cukup lama. Namun, karena modus operandi yang digunakan sangat rapih sehingga pihaknya kesulitan dalam melakukan pengungkapan kasus ini.

“Kegiatan ini sudah hampir 1 atau 2 tahun berjalan. Tapi baru kali ini kami bisa mengungkap keberadaan mereka dan modus operandinya,” ujarnya.

“Memang agak sulit karena mereka berkomunikasi menggunakan handphone dan transaksinya tidak bertemu, mereka hanya menggunakan titik dimana barang tersebut disimpan,” sambungnya.

Baca Juga :  KPK Diminta Soroti Pemindahan RKUD oleh Gubernur Banten

Dalam kasus ini, kata Oki, Polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 17,47 gram, serta obat keras tanpa izin edar berwarna putih sebanyak 2.939 butir dan 1.250 butir tablet kuning bertuliskan MF.

Salah satu tersangka pengedar obat keras tanpa izin, ED (28) mengaku, mendapatkan keuntungan sebanyak Rp20 ribu dari setiap tablet obat yang ia jual ke para pelanggannya. Dalam waktu sebulan, dirinya dapat meraup untung sebesar Rp500 ribu.

“Saya mengambil 409 butir dan dijual Rp100 ribu perbutirnya kalau beli Rp80 ribu, hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari. Sebelum jual obat saya nggak memiliki pekerjaan, jual obat karena faktor ekonomi. Dalam sebulan bisa dapat untung Rp500 ribu,” ucapnya.

Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News