
SERANG – Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap seorang mahasiswa berinisial ADN (32), warga Cengkareng, Jakarta Barat, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Polisi menangkap ADN pada, Selasa (25/8/2026), sekitar pukul 00.30 WIB di pinggir Jalan Cireunde, Desa Cireunde, Kecamatan Petir.
Kasatnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Vhalio Agafe mengatakan, petugas menemukan lima paket sabu saat menggeledah tubuh dan sepeda motor yang ADN kendarai.
“Pada hari Selasa, tanggal 25 Agustus 2026 sekira jam 00.30 WIB, di pinggir Jalan Cireunde, Kelurahan Cireunde, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, tersangka ADN (32), warga asal Cengkareng, Jakarta Barat, seorang mahasiswa, berhasil diamankan,” kata Vhalio, Kamis (3/9/2026).
Polisi menyita lima plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 5,08 gram. Petugas juga menyita dua korek api yang sudah dimodifikasi sebagai tempat menyimpan sabu, satu ponsel Android Vivo warna biru, dan satu Honda Scoopy warna abu-abu hitam.
Petugas menemukan lima paket sabu tersebut di dalam korek api modifikasi yang tersimpan di boks depan sebelah kanan sepeda motor.
“Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit handphone Android merek Vivo warna biru yang digunakan sebagai sarana komunikasi,” ujar Vhalio.
Dari pemeriksaan awal, ADN mengaku membeli sabu itu seharga Rp3 juta dari seseorang berinisial SM, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Polisi menduga ADN membawa sabu tersebut ke Petir untuk diserahkan kepada seseorang berinisial OTOG, yang juga masuk DPO.
Polisi menduga OTOG akan menitipkan sabu itu kepada ST untuk kembali mengedarkannya di wilayah Kecamatan Petir.
“Tersangka mengaku barang bukti narkotika jenis sabu tersebut akan diberikan kepada seseorang yang dipanggil OTOG (DPO) di Kampung Cireunde, Kecamatan Petir, untuk dititipkan dan selanjutnya diedarkan kembali oleh ST (DPO) di wilayah Kecamatan Petir,” kata Vhalio.
Polisi kemudian mengejar OTOG untuk mengembangkan kasus tersebut. Namun, petugas belum menemukan keberadaannya karena orang yang mereka cari diduga sudah melarikan diri.
“Pada saat dilakukan pengembangan terhadap OT (DPO), tim tidak berhasil menemukan keberadaannya yang diduga sudah melarikan diri,” ujarnya.
Kini polisi menahan ADN bersama seluruh barang bukti di Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Vhalio mengatakan, polisi menjerat ADN atas dugaan kepemilikan, penyimpanan, penguasaan serta peredaran narkotika jenis sabu tanpa hak.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd